Para pemangku kepentingan berembuk untuk menemukan titik tengah terkait isu BPJS Syariah. Bagaimana hasilnya?

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani memaparkan hasil kesepakatan para pihak tersebut di atas untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. Setidaknya ada tiga butir kesepakatan terkait BPJS Syariah. Pertama, tercapainya kesepakatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai isi hasil Ijtima’ tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari DJSN, MUI, OJK dan BPJS Kesehatan.
“Besok timnya sudah mulai bekerja. Dari hasil inventarisasi bisa segera diselesaikan, dan kalau bisa bahasan tim teknis sudah selesai di minggu ini, diantaranya mengenai masalah adanya keinginan dari masyarakat yang ingin ada unsur syariah di BPJS bisa direalisasikan,” kata Firdaus dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Selasa (4/8). Baca: MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Kedua, rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima ulama MUI tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS, tidak ada kosakata ‘haram’. “BPJS memang diminta untuk menyelesaikan dengan prinsip syariah, tapi tidak ada kata haram,” tegas Firdaus.
Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya harus ada penyempurnaan sesuai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai syariah, agar masyarakat tidak ada keraguan. Baca Juga: MUI: Rekomendasi BPJS Kesehatan Tidak Ada Muatan Bisnis
Firdaus menuturkan jika ada peraturan yang harus disempurnakan, maka hal tersebut membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap mendaftar BPJS Kesehatan dan yang sudah menjadi peserta membayar iuran premi dengan tepat waktu agar program pemerintah itu bisa berlanjut. “Dengan pertemuan ini juga jadinya aspirasi masyarakat dan majelis ulama yang disampaikan melalui media (soal BPJS Syariah) bisa diselesaikan,” tukas Firdaus.
Dalam pertemuan membahas BPJS Syariah ini, ada enam pihak yang menandatangani hasil kesepakatan bersama, yaitu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, Ketua DJSN Chazali H Situmorang, Kepala Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian Eva Theresa Bangun dan perwakilan Kementerian Kesehatan Sundoyo.

