Dewan syariah menjadi salah satu elemen penting dalam industri keuangan syariah demi menjaga praktek lembaga keuangan tetap berada pada koridor-koridor hukum Islam. Oleh karena itu, dewan syariah pun harus diisi dengan orang-orang yang kompeten di bidang ekonomi syariah dan fikih.
Menurut Profesor Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Hamad Bin Khalifa Doha Qatar, Mabid Ali Al Jarhi, negara-negara di kawasan Teluk sebagian besar belum punya dewan syariah yang terpadu dan belum ada aturan mengenai penunjukan dewan syariah. “Tidak ada regulasi bahwa anggota dewan syariah harus punya kualifikasi tertentu,” kata Al Jarhi, saat berkunjung ke Indonesia, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan setidaknya anggota dewan syariah harus memenuhi tiga syarat, yaitu bergelar Ph.D (setingkat S3) khususnya di area transaksi muamalah, akademisi, dan rutin mempublikasikan riset penelitian. “Saat menjadi akademisi juga dia mengajar yang lulusan S1, bukan SMA, karena para sarjana S1 selalu menanyakan hal sulit dan itu adalah seni dari mengajar karena ia akan harus belajar lagi,” cetus Al Jarhi.
Selain itu, lanjutnya, dewan syariah juga hendaknya tak hanya diisi oleh ahli fikih, tetapi juga ekonom dengan kualifikasi seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Unsur itulah yang saat ini terasa kurang pada dewan syariah lembaga keuangan yang beroperasi di negara-negara kawasan Teluk. Oleh karena itu, tugas anggota dewan syariah pun hendaknya tak hanya memastikan setiap kontrak sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga memperhatikan praktek lembaga keuangan syariah sesuai dengan maqasid syariah.
Al Jarhi menuturkan hal lain yang menjadi tantangan bagi industri keuangan syariah di kawasan Teluk adalah terkait kompleksitas dewan syariah, dimana tidak ada harmoni antara dewan syariah antarbank. “Misalnya saat pergi ke suatu bank Anda menemukan bahwa ada satu transaksi yang dilarang disana, tapi ketika pergi ke bank lainnya itu tidak dilarang dan diperbolehkan. Itu tidak bagus bagi industri keuangan syariah. Jadi yang diperlukan adalah membentuk suatu dewan syariah nasional, dimana di dalamnya juga harus ada ekonom,” papar Al Jarhi. Baca: Uni Emirat Arab Didorong Punya Dewan Syariah Terpadu
Pada kenyataannya, tambah Al Jarhi, setiap bank di kawasan Teluk punya dewan syariah masing-masing dan mereka melakukan apa yang mereka mau. “Bank sentral atau regulator tidak mencampuri hal tersebut. Ini tantangan besar bagi bank syariah karena banyak yang komplain mengenai hal itu,” ungkap Al Jarhi.
Oleh karena itu, ia pun menyambut baik langkah Oman yang melakukan sentralisasi dewan syariah. Al Jarhi mengatakan peran dewan syariah sangat penting sebagai peninjau produk keuangan syariah dan memastikan segalanya sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Selain itu, juga berperan sebagai arbitrer antara nasabah dan lembaga keuangan syariah, serta mendorong otoritas jasa keuangan untuk merevisi aturan yang kurang sesuai atau membuat peraturan baru yang dapat mendorong industri keuangan syariah.
Perkembangan industri keuangan syariah di kawasan Teluk semakin pesat. Di awal tahun 2000-an pangsa pasarnya baru delapan persen. Namun, di tahun ini pangsa pasarnya sudah mencapai 25 persen. Pertumbuhannya pun merata dalam hal aset, dana pihak ketiga, laba dan pembiayaan daripada lembaga keuangan konvensional, yang pangsa pasarnya terus menurun.