Anda ingin punya kartu kredit, namun kartunya itu bebas dari bunga? Kini sudah ada jawabannya, yaitu kartu pembiayaan syariah.
Seperti apakah kartu dimaksud itu? Lalu apa bedanya dengan kartu kredit biasa?Kartu kredit, tapi bebas dari bunga? Apakah bisa? Mungkin pertanyaan itu yang ada di benak orang-orang yang belum mengetahui tentang kartu pembiayaan (kredit) syariah.Alasannya, simpel saja. Karena, kartu kredit selama ini ’kan identik dengan bunga. Namanya saja, sudah kartu kredit. Kredit sendiri adalah hutang. Dan hutang identik dengan bunga.
Namun kenyataan, kini sudah ada yang namanya kartu pembiayaan syariah. Dan penggunaan kartu kredit yang berdasarkan prinsip syariah ini memang sudah dibolehkan alias sah di tanah air. Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 54/DSN-MUI/IX/2006 dan surat persetujuan Bank Indonesia nomor 9/183/DPbS/2007.
Seperti apakah kartu pembiayaan syariah ini? Dalam fatwa DSN MUI no. 54/DSN-MUI/X/2006, yang dimaksud dengan syariah card adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit syariah tersebut adalah sama dengan kartu kredit konvensional, yakni penerbit kartu atau bank (mahdir al bithaqoh), pemegang kartu (hamil al-bithaqoh) atau nasabah serta penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqoh).
Lantas apakah bedanya kartu pembiayaan syariah ini dengan kartu kredit konvensional? Menurut praktisi perbankan syariah- Barno Sudarwanto, mekanisme transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu pembiayaan syariah sebenarnya sama dengan kartu kredit konvensional. Bahkan prasarana yang digunakan untuk menjalankan transaksi kartu pembiayaan syariah ini juga sama dengan kartu kredit konvensional, misalnya mesin EDC, ATM, dan sebagainya.
”Yang membedakan pada kartu pembiayaan syariah ini adalah pada akad atau perjanjian yang digunakan. Tentunya perjanjian atau akad yang mendasari penerbitan kartu kredit syariah ini berbeda dengan kartu kredit konvensional. Kalau dalam kartu kredit konvensional nasabah akan dikenakan bunga yang merupakan sumber utama pendapatan, maka dalam kartu kredit syariah nasabah tidak boleh dikenakan instrumen yang berupa bunga,” jelas Barno.
Sebagai salah satu contoh, pada kartu pembiayaan syariah, nasabah juga dapat melakukan penarikan tunai melalui ATM. Seperti dijelaskan Barno, karena tidak menggunakan instrument bunga, maka nasabah tidak akan dikenakan bunga, namun dikenakan fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas ATM, yang besarnya fee tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. Nasabah yang menarik uang di ATM sebesar Rp 1 juta, fee yang dikenakan dapat sama dengan yang menarik Rp 500 Ribu. Sementara kalau di kartu kredit konvensional, setiap penarikan di ATM akan dikenakan biaya administrasi dan bunga sampai dengan 4% yang dihitung secara harian dari jumlah yang ditarik di ATM.
Akad-Akad dalam kartu pembiayaan syariah
Berdasarkan fatwa DSN MUI, kartu pembiayaan syariah menerapkan 3 skema akad kredit yang non riba, yaitu; Kafalah, Qard, dan Ijarah. Adapun dalam skema kafalah, bank syariah selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant (toko) atas semua kewajiban bayar yang timbul. Bank sebagai penerbit kartu akan menerima imbal jasa atau fee.
Lalu untuk akad Qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Pemegang kartu dengan demikian berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah dana yang ditarik pada waktunya. Dalam akad qardh, prinsip yang digunakan adalah prinsip utang piutang tanpa bunga atau denda atas utang tersebut. Sedangkan kafalah merupakan prinsip perwakilan. Artinya, pada saat bertransaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank untuk bertransaksi dengan merchant.
Sementara akad ijarah pada kartu kredit ini artinya, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau ijarah ini, pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Card ini tidak menerapkan sistem bunga. Namun menggunakan sistem biaya sewa berdasarkan prinsip ijarah. Sementara pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syariah misalnya late payment fee, disalurkan untuk kegiatan kedermawanan.
Dengan menggunakan ketiga akad tersebut, maka hampir segala layanan yang ada di kartu kredit konvensional bisa terakomodir di kartu pembiayaan syariah, namun dengan nilai plusnya tersendiri, yaitu bebas dari transaksi bunga (riba free). Jadi, bila anda yang sudah terbiasa dengan kartu kredit konvensional, lalu ingin beralih ke kartu syariah, maka anda tak akan banyak merasakan perbedaannya.
Menurut perencana keuangan – Mike Rini Sutikno, dari ketiga skema akad non ribawi di atas, maka kartu pembiayaan syariah ini akan memberikan lebih banyak opsi cara pembayaran, sehingga nasabah dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pribadinya.
Selain itu, lanjut Mike, dengan kartu pembiayaan syariah ini maka akan banyak terjadi manfaat bagi nasabah, antara lain; -Hutang/pembiayaan yang tidak menimbulkan riba, -Hutang/pembiayaan tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. -Hutang/pembiayaan tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, -Hutang/pembiayaan yang diberikan mengkondisikan pemegang kartu utama untuk memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. –Serta, hutang/pembiayaan tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah. ”Sebagai alternatif dalam pembiayaan maka kartu kredit syariah dapat menjadi alternatif pilihan masayarakat untuk bertransaksi sesuai dengan syariah,” puji Mike.
Tips Pemakaian Kartu Pembiayaan Syariah
Agar kartu kredit syariah ini berdampak positif bagi pengguna maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan :
– Hindari pembelanjaan harian dengan kartu kredit karna akan mendorong konsumtivisme
– Gunakan hanya di saat darurat saja ketika running out of cash beucause of emergency
– Hanya gunakan di merchant-merchant resmi yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit syariah untuk meyakinkan kehalalan dari baran atau jasa yang di beli
– Bayar hutang jatuh tempo kartu kredit tepat waktu, jangan terlambat apalagi sengaja tidak membayar yang bisa berakibat rusaknya kepercayaan bank kepada pengguna
– Perhatikan tanggal perhitungan tagihan dan tanggal jatuh tempo agar disiplin dalam pembayaran
– Perhatikan kemampuan membayar hutang yang aman dari penghasilan agar tidak keberatan membayar hutang kartu kredit yang jatuh tempo
– Perhatikan biaya-biaya dalam memiliki dan menggunakan kartu kredit. Misalnya biaya cash advance, pembelanjaan, denda keterlamatan, biaya keanggotaan