Kemenag Lanjutkan K-13 PAI di Sekolah

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Islam akan kembali penerapan Kurikulum 2013 (K-13) di setiap sekolah.

k-13Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, menyatakan,kementerian agama melalui direktorat Jenderal Islam akan melanjutkan kembali penerapan kurikulum 2013 (K-13) di setiap sekolah. Keputusan tersebut, didasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Nomor SE/DJ.I/PP.00/143/2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada sekolah.

“Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial. Tetapi ditangguhkan pemberlakukannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut,” kata Amin, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (12/1).

Ia menegaskan, setidaknya terdapat tiga pertimbangan penting kenapa K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan oleh Menteri Agama (Menag).

Kedua, Kemenag baik melalui pusat maupun daerah (Kanwil Kemenag/kantor kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) K-13 PAI bagi sebagian besar guru PAI. “Bahkan, untuk guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja,” kata Amin.

Kemudian ketiga lanjutnya, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional. Tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. “Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, surat edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang implementasi K-13 PAI diterbitkan,” tegas Amin.

Lebih jauh ia memaparkan, implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada sekolah-sekolah yang guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait system penilaian dan penyusuan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Pada 2015 ini, Kemenag Agama, baik pusat maupun daerah akan melanjutkan Bimtek K-13 PAI bagi guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimbek K-13 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi guru PAI dalam implementasi kurikulum.

Amin meminta kepada para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan Dinsa Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dua hal, yaitu surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada sekolah. “Secara teknis, Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis sesuai tingkatannya agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kemendikbud,” pungkasnya.