Perkembangan industri keuangan syariah Indonesia berasal dari gerakan masyarakat. Namun, untuk menunjang pertumbuhannya di masa mendatang intervensi pemerintah tetap diperlukan.

Ia mengakui memang tidak mudah untuk membawa agenda keuangan syariah ke tingkat nasional dan menjadi prioritas. Oleh karena itu, perlu dukungan segenap pemangku kepentingan untuk mewujudkannya. “Pemerintah akan mencoba yang terbaik untuk bisa mendukung industri keuangan syariah. Ada ide masukan yang cukup bagus dari segi perpajakan dan keuangan negara saat Asbisindo bertemu dengan kami kemarin,” ujar Bambang. Baca Juga: Pajak Ganda Jadi Kendala Australia Kembangkan Keuangan Syariah
Sekretaris Jenderal Asbisindo, Achmad K Permana, menuturkan dukungan insentif pemerintah memang diperlukan. Saat berdiskusi dengan pihak Kementerian Keuangan, ia mengusulkan agar ada insentif perpajakan bagi produk deposito mudharabah. “Deposito syariah itu returnnya bisa lebih rendah dan tinggi, tidak fix seperti konvensional. Namun karena bank syariah harus memberi return sama dengan bank konvensional, maka kami mencoba menyamakan. Padahal, seharusnya produk seperti mudharabah, pajaknya sama dengan saham atau reksadana yang 5-10 persen,” tukas Permana.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Sementara, Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, mengatakan permasalahan industri keuangan syariah Indonesia secara umum adalah belum adanya visi nasional mengenai arah dan target pengembangan industri keuangan syariah, belum optimalnya dukungan pemerintah, serta kerangka hukum dan peraturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi ketentuan syariah dalam proses bisnis lembaga keuangan syariah.
“Jadi tidak hanya perlu insentif atau penempatan dana pemerintah, tapi perlu grand strategy pemerintah terhadap bank syariah. Pada umumnya di Bahrain dan Uni Emirat Arab visinya diwujudkan berupa pembangunan infrastruktur, pengawasan yang terintegarsi, dan keringanan pajak,” ungkap Fauzi. Baca: OJK akan Luncurkan Roadmap Keuangan Syariah

