Kementerian Agama menilai kini saarnya mengembangkan lahan wakaf untuk mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia menuturkan saat ini masanya memanfaatkan tanah wakaf dan menggunakannya untuk kepentingan pengembangan. “Kini eranya bukan mendirikan lembaga yang justru membebani negara. Itu harus direm. Era sekarang adalah era pengembangan dan pemberdayaan dengan memanfaatkan tanah wakaf,” cetus Nur. Baca: Wakaf Produktif Bisa Menjadi Solusi Hutang Indonesia
Nur menambahkan Kementerian Agama telah mencanangkan program pemberdayaan wakaf berbasis produktif dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Namun, kalau hanya di Kementerian Agama lambat, karena itu kerja sama dengan bank syariah untuk mempercepat pemanfaatan dan pemberdayaan wakaf sangat potensial untuk pemberdayaan lembaga pendidikan, organisasi, dan masyarakat, dan sangat prospektif,” katanya.
Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, menyambut positif semangat Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan wakaf. “Banyak sekali tanah wakaf yang makan dana APBN besar hanya untuk membiayai sekolah, padahal banyak tanah wakaf yang bisa dibangun bersama,” ujarnya.
Menurutnya, bank syariah pun dapat berperan dalam mengembangkan aset wakaf di Indonesia. “Bank syariah punya keunggulan dari bank konvensional, salah satunya berbentuk wakaf dan ini harus disadari juga oleh industri perbankan. Kami juga ingin Kementerian Agama menjadi pelopor mencanangkan bank syariah sebagai pelaksana wakaf,” pungkas Imam.
[bctt tweet=”Kemenag: #BankSyariah harus lebih aktif kembangkan #wakaf di Indonesia”]

