Pengembangan wakaf hendaknya tak hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Perlu adanya kerja sama para pemangku kepentingan demi terciptanya wakaf yang bermanfaat bagi kepentingan umat.

Demi memaksimalkan potensi aset wakaf, lanjut Alami, maka perlu ada peraturan yang mendukung. Dalam pengembangan aset wakaf di Singapura misalnya, MUIS memperbolehkan aset wakaf yang kurang dikembangkan untuk dijual dan hasilnya dikelola untuk kegiatan yang lebih memberikan maslahah. Pengembangan wakaf di negara jiran itu juga telah sampai pada investasi di sukuk musyarakah.
Alami memaparkan wakaf tunai merupakan instrumen baru untuk meluaskan semangat wakaf di Singapura. Wakaf tunai dapat menjadi ide untuk lebih memperluas pemanfaatan aset wakaf. Melalui wakaf tunai ini MUIS berupaya menggerakkan masyarakat untuk mendapat berkah dari harta yang dimilikinya. Pihaknya pun secara berkala melakukan kunjungan untuk sosialisasi tentang wakaf.
“Wakaf tunai memudahkan share berkah karena setiap orang bisa berwakaf. Alhamdulillah sambutan dan dukungan sangat baik, minat umum konsep wakaf ini juga sudah meningkat,” ungkap Alami. Wakaf tunai di Singapura juga semakin meluas tidak terbatas pada wakaf uang, tetapi juga wakaf ilmu untuk mendukung pendidikan bagi generasi muda muslim di negara itu.
Di lain pihak, best practices pada tata kelola dan transparansi menjadi penting. Untuk itu, tambah Alami, nazhir juga harus tepercaya karena berperan strategis dalam pendistribusian dan pengelolaan wakaf, sehingga bisa memaksimalkan aset agar bermanfaat bagi komunitas masyarakat atau penerima manfaat.

