berita ekonomi syariah

Kontribusi Pemikiran Ekonomi Syariah Pada Dunia

Aktivitas ekonomi manusia dapat dikatakan mulai terjadi sejak manusia mengenal dan mengetahui cara-cara bertahan hidup. Aktivitas produksi, konsumsi dan distribusi menjadi inti dari aktivitas ekonomi. Transaksi-transaksi ekonomi pun berkembang melalui aktivitas perdagangan.

ekonomi syariahDahulu transaksi perdagangan masih dilakukan dengan barter. Walau pada mulanya transaksi barter baru dilakukan hanya kepada orang asing. Hingga pada 700 SM sebuah kerajaan bernama Lydia (Turki bagian barat) mulai menggunakan koin sebagai alat tukar. Penggunaan koin sebagai alat tukar perdagangan pun semakin meluas.

Di jazirah Arab perdagangan awalnya juga dilakukan dengan barter, sampai pengaruh budaya Persia dan Romawi yang menggunakan mata uang masuk ke Arab dan akhirnya wilayah itupun mengadopsi mata uang tersebut. Namun dalam praktek perdagangan di Arab sebelum Rasulullah hadir masyarakatnya terbiasa menerapkan sistem ribawi.

Hingga ketika Nabi Muhammad lahir dan mulai berdagang pada usia 12 tahun, ia dikenal sebagai sosok yang jujur dan terpercaya. Praktek dagangnya pun mengubah aktivitas perdagangan bangsa Arab yang sebelumnya ribawi menjadi perdagangan yang bertumpu pada syariah dan bisnis yang beretika.

Pemikiran ekonomi syariah pun semakin jauh berkembang, diantaranya penentuan harga yang diserahkan pada mekanisme pasar. Salah satu contoh adalah ketika harga barang di Madinah naik dan Rasulullah diminta untuk mematok harga. Rasullah menjawab, “Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menahan, dan melepaskan, dan yang mengatur rezeki. Dan aku mengharapkan agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun diantara kalian yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”.

Dalam perkembangannya beberapa abad setelah Rasulullah, seorang ekonom Barat bernama Adam Smith muncul dengan teori Invisible Hand-nya yang mengatakan pasar ditentukan oleh tangan-tangan tak terlihat. Dalam hal ini terlihat bahwa Islam telah mengenal mekanisme pasar lebih dulu dibanding pemikir Barat.

Rasulullah juga memperkenalkan konsep baru keuangan negara dengan membentuk Baitul Mal sebagai lembaga yang menghimpun kekayaan negara dan mendistribusikannya ke masyarakat. Baitul Mal bisa dikatakan sebagai cikal bakal bank syariah saat ini.

Di era setelah Rasulullah wafat, praktek ekonomi syariah terus berkembang. Khalifah Abu Bakar melakukan pemerataan dalam distribusi harta negara kepada masyarakat. Harta dalam Baitul Mal langsung dibagi secara merata kepada masyarakat, sehingga memperkecil kesenjangan antara orang kaya dan miskin.

Lembaga Baitul Mal pun semakin berkembang di masa pemerintahan Umar ibn Khattab. Agak berbeda dengan Abu Bakar, Umar tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus tetapi mengeluarkannya sesuai kebutuhan. Untuk mendistribusikan dana Baitul Mal Umar pun mendirikan sejumlah departemen agar lebih terkelola, seperti departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pendidikan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Baitul Mal pun dikembangkan tidak hanya berada di Madinah, tetapi juga ke wilayah lain seiring semakin meluasnya wilayah taklukan Islam.

Di masa kekhalifan selanjutnya, Usman bin Affan menetapkan pendistribusian harta Baitul Mal sama seperti era sebelumnya. Sementara, di masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib administrasi pendistribusian harta Baitul Mal lebih terorganisir yang dilakukan sekali dalam sepekan.

Wilayah Islam yang semakin meluas tak dipungkiri juga mendorong terjadinya asimilasi budaya dan pengetahuan dengan masyarakat di daerah-daerah taklukan. Saat itu peradaban Islam berada di zaman keemasan, sementara wilayah Eropa bisa dikatakan tertinggal dari Islam usai jatuhnya kekaisaran Romawi Barat. Masa kegelapan itu membuat Eropa terkungkung di era yang disebut Dark Ages.

Usai Ali bin Abi Thalib wafat, dinasti Bani Umayyah berkembang. Di masa ini berkembanglah pemikir-pemikir ekonomi Islam, seperti Imam Abu Hanifah an-Nu’man yang memperjelas kontrak salam dengan memerinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak seperti jenisnya, kuantitas dan kualitasnya serta tanggal dan tempat penyerahannya.

Pemikir ekonomi lainnya yaitu Al Awza’l yang memberlakukan bagi hasil pertanian (sharecropping/muzara’ah) sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha (profit sharing/murabahah). Di era dinasti Bani Umayyah seorang pemikir ekonomi Islam bernama Muhammad bin al-Hassan asy-Syaibani menulis kitab al-Asl yang merupakan bahan standar untuk berbagai transaksi termasuk salam, syirkah, mudharabah, dan lainnya.

Di masa pertengahan (sekitar abad 7 hingga abad 13) tak hanya kebudayaan Islam yang berkembang, tetapi juga ilmu pengetahuan termasuk diantaranya pemikiran ekonomi syariah. Kejayaan Islam itupun mengundang cendekiawan Barat untuk menuntut ilmu ke dunia Islam.

Dari sana pemikiran para ekonom Islam semakin tersebar luas. Diantaranya pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun yang hidup di zaman Dinasti Abbasiyah tentang mekanisme pasar, dimana harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Saat ketersediaan barang naik, harga akan turun, dan sebaliknya jika jumlah barang sedikit maka harga akan naik. Penentuan harga dalam pasar yang terkait erat dengan permintaan dan penawaran ini belum dipahami oleh Barat hingga abad 19.

Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai uang juga diadopsi oleh ekonom Barat bernama Thomas Gresham. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Hingga 9 abad kemudian Gresham muncul dengan konsep yang sama dengan Ibnu Taimiyah, dimana uang yang sama nominalnya, tetapi lebih rendah kandungan emasnya akan menggantikan uang yang kandungan emasnya lebih tinggi.

Pemikiran ekonomi Islam di masa jaya-jayanya itu tak dipungkiri menjadi landasan pemikiran ekonomi Barat yang berkembang sampai saat ini. Setelah era kegemilangan Islam sejumlah pemikir ekonomi Islam kontemporer pun hadir, seperti Umer Chapra, Muhammad Baqir al-Shadr, Monzer Kahf hingga Masudul Alam Choudhury yang dikenal dengan shuratic process-nya