Lelang Sukuk Negara Lagi, Pemerintah Raih Rp 1,49 Triliun

Pemerintah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir ini sangat gencar melelang Sukuk Negara yang ditujukan untuk mengejar target pembiayaan APBN 2014. Dan dalam Lelang Sukuk Negara terbaru 21 Oktober 2014 di Jakarta, Pemerintah kembali sukses menghimpun dana yang cukup signifikan. Lelang kali ini, mampu menghasilkan dana yang melebihi lelang-lelang Sukuk Negaraa sebelumnya. Tercatat Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri SPN-S 08042015 (reopening), seri PBS005 (reopening) dan seri PBS006 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) berhasil meraih dana sebesar Rp1.490.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).

Angka hasil Lelang Sukuk Negara sebesar Rp. 1,49 Triliun tersebut, adalah hasil dari total penawaran yang masuk sebelumnya yaitu sebesar Rp3.562.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh dua miliar rupiah).

Berdasarkah hasil lelang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan, jumlah nominal yang dimenangkan oleh Sukuk Negara seri SPN-S 08042015 adalah sebesar Rp1,290 triliun dengan Yield rata-rata tertimbang 6,73637%, lalu tingkat imbalan diskonto. Seri PBS003 ini akan jatuh tempo tertanggal 8 April 2015.

Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS005 adalah sebesar Rp 95 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,02928%, lalu tingkat imbalan 6,75%. Seri PBS005 ini akan jatuh tempo tertanggal 15 April 2043.

Sedangkan jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS006 adalah sebesar Rp105 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,30595%, lalu tingkat imbalan 8,25%. Tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 September 2020.

Penerbitan SBSN  dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek kegiatan dalam APBNtahun 2014 yang telah mendapat persetujuan DPRmelalui UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014 pada Pasal 21 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

SBSN seri SPN-S 08042015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS005 dan PBS006 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005, PBS006 dan SPN-S 08042015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. *