Gitar Bambu hasil karya UKM dari Bandung, Jawa Barat.

Lindungi UKM, Kemenkop dan UKM Luncurkan Program HAKI Online

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program pendaftaran Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Online bagi UKM, di kantor Kemenkop dan UKM di Kuningan Jakarta, Rabu (4/3). Program ini untuk melindungi pelaku UKM agar hak ciptanya tidak dicuri pengusaha lain.

UKM_PelakuDalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, mengatakan, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya menerima keluhan para pelaku UKM tentang hak cipta produk UKM yang dipamerkan di luar negeri banyak ditiru pengusaha asing maupun sesama pengusaha lokal. “Mereka jadi takut ikut pameran lagi di luar negeri. Padahal ini potensi bisnis yang besar ketimbang pameran di dalam negeri,” kata Puspoyoga.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk melindungi produk karya pelaku UKM, Kemenkop dan UKM meluncurkan program pendaftaran Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intektual (HAKI) Online bagi UKM. Program ini untuk menolong UKM yang ingin berpameran di luar negeri, agar hak ciptanya tidak diciplak pengusaha lain

Puspoyoga pun sudah meminta kepada deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop dan UKM, agar mengurangi pameran di program internal. Tapi tetap memfasilitasi para UKM untuk pameran ke luar negeri, yang didorong dengan sertifikasi HAKI. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran UKM produknya dicuri hak ciptanya. ”Saya minta data UKM-UKM yang belum punya sertifikasi HAKI. Pembuatan sertifikasi HAKI secara online ini terobosan baru dan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Menkop dan UKM.

Puspoyoga mencontohkan, selain di Bandung ada produk gitar dan saxophone yang terbuat dari bambu tidak berani ikut pameran di luar negeri. Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X menyampaikan langsung kepada dirinya, bahwa produk karya perajin Yogyakarta yang ikut pemaran di Malaysia, dicuri hak ciptanya. ”Saat perajin Yogyakarta pameran di Malaysia. Produknya di foto, lalu dipatenkan. Ketika produk UKMnya akan ditampilkan lagi dalam pameran di sana, ditolak karena sudah dipatenkan sebagai milik Malaysia,” jelasnya.

Atas keprihatinan itu, Puspoyoga meminta kepada Dirjen HAKI Kemenkumham agar pengurusan hak cipta yang biasanya diproses dalam 14 kerja, bisa diproses dalam satu hari. Menurutnya, Dirjen HAKI sudah setuju, sebelum pameran di luar negeri, produk UKM Indonesia harus dilindungi hak ciptanya, agar tidak dicuri lagi oleh negara lain.

Puspoyoga kembali menegaskan, pemerintah harus melindungi hak cipta produk UKM dan melalui kerjasama dengan Dirjen HAKI ini, pengurusan hak cipta bisa diproses dalam satu hari, grati lagi. ”Setelah hak cipta produk UKM, menyusul mengenai hak paten dan hak merek bagi seluruh produk UKM,” pungkasnya.