Banyak yang masih belum memahami substansi investasi syariah di pasar modal. Lalu bagaimanakah caranya untuk bisa memahami investasi syariah di pasar modal? Tulisan berikut dibawah ini mungkin bisa membantu anda.

Investasi syariah dalam surat berharga pasar modalnya mengambil bentuk sertifikat investasi bagi hasil/margin/pendapatan sewa menyewa jangka waktu tertentu (obligasi syariah) dan saham-saham dalam Islamic Index.
“Investasi syariah di pasar modal masih merupakan hal yang asing bagi masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan perbedaannya dengan investasi konvensional yang mengambil bentuk surat berharga pasar modal seperti saham dan surat hutang,” demikian ditegaskan pakar pasar modal syariah – M. Gunawan Yasni kepada MySharing baru-baru ini di Jakarta.
Nah, menurut Gunawan Yasni, untuk mengetahui perbedaan investasi syariah dengan investasi konvensional, yang paling fundamental bisa dideteksi sebagai berikut.
“Untuk investasi syariah, substansi entitas investasi sesuai syariah, sementara investasi konvensional, substansi entitias investasi harus memiliki acuan hukum positif. Lalu di investasi syariah, cara mentransaksi substansi entitas investasi sesuai syariah, sementara di investasi konvensional, substansi entitas investasi harus sesuai dengan kebiasaan komunitas investasi secara umum,” papar Gunawan Yasni.
Gunawan Yasni lalu memberikan masukan, bagi seorang investor sebelum memilih mengambil bentuk investasi di pasar modal syariah. Menurut Gunawan, sepantasnya investor memperhatikan beberapa hal penting, diantaranya; Kasifikasi sunstansi entitas sesuai syariah, misalnya: yang tidak bergerak di industri minuman keras, bukan pengepakan daging non halal, bukan bank/lembaga keuangan konvensional, bukan perjudian, senjata, hotel dan pornografi, serta yang tidak mempunyai rasio hutang konvensional/ modal lebih besar dari % tertentu. “Lalu yang tidak mempunyai pendapatan bunga atau pendapatan non halal/total pendapatan lebih dari % tertentu sehingga lebih dominan dari pendapatan riilnya, serta yang rasio kas/aktivanya tidak sama dengan 100%,” demikian papar Gunawan.
Berikutnya, menurut Gunawan, yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah; transparansi cara-cara masuk ke substansi investasi. Lalu manajemen aktiva yang berkualitas. Kemudian perkiraan profil resiko dan hasil. “Terakhir adalah, lingkungan investasi harus sesuai peraturan yang berlaku, dan perhatikan tingkat likuiditas/lama waktu investasi & perolehan hasil,” lanjut Gunawan.
“Berinvestasi sesuai syariah tidak hanya pada instrument yang telah dicontohkan. Namun juga dapat pada bentuk fund (reksadana) syariah yang memungkinkan untuk mengkombinasikan dan/atau mengkhususkan dalam bentuk setara kasa, surat berharga pasar modal dan/atau surat berharga pasar uang,” demikian saran Gunawan Yasni menutup pembicaraan. *

