Inovasi. Kata itu menjadi kunci bagi setiap perkembangan suatu bisnis, termasuk lembaga keuangan syariah. Lembaga yang lamban dalam berinovasi hampir dipastikan akan selalu tertinggal. Di sisi lain, inovasi juga harus dilakukan dengan tepat. Jika salah sasaran segala upaya dan tenaga akan terbuang sia-sia.

Inovasi produk bank syariah di Indonesia saat ini terus berevolusi seiring dengan semakin tumbuhnya industri nonribawi. Inovasi pengembangan produk bank syariah di Indonesia pun terus didorong dan kini tak hanya produk dengan satu akad saja, tapi juga berkembang dengan memiliki lebih dari satu akad. Harmonisasi seluruh infrastruktur pendukung pun menjadi urgensi dalam menciptakan produk secara utuh dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Pakar ekonomi syariah, Muhammad Syafii Antonio, mengatakan kebutuhan masyarakat adalah sesuatu yang juga harus selalu diperhatikan. Pasalnya memang permintaan produk kebanyakan dari kebutuhan nasabah, baik berupa produk pembiayaan maupun produk yang bersifat service seperti tabungan, ATM, transfer antarbank. Hanya saja setiap produk bank syariah tetap harus dikawal apakah telah sesuai syariah atau tidak. Inilah yang menjadi tugas para cendekiawan syariah.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Syafii mengungkapkan untuk ketentuan fatwa keuangan syariah dari seluruh dunia, Malaysia memiliki ketentuan yang paling longgar dibanding negara lainnya. Kesimpulan itu diambil berdasar pengalamannya duduk di Sharia Advisory Council Bank Negara Malaysia selama empat tahun, dan dipercaya menjadi Global Shariah Board di Mawarid Finance, Dubai.
Ia menuturkan perbandingan antara Indonesia, Timur Tengah dan Malaysia terlihat sangat jelas. Timur Tengah hampir sama dengan Indonesia dari sisi kehati-hatian dalam membuat fatwa, sementara di Malaysia jika selama ada pendapat yang mengemukakan mengenai prinsip syariah walaupun lemah, Malaysia akan jalan terus dalam membuat fatwanya.
Kendati lebih bersikap hati-hati, DSN MUI bukan berarti tidak memperhatikan kebutuhan pasar. “Kita sangat memperhatikan kebutuhan pasar tapi apakah dengan memberikan itu kita sama dengan konvensional atau ada yang baru dan berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Syafii menjelaskan cendekiawan syariah dianggap masyarakat sebagai pengawal bukan hanya produk keuangan syariah, tapi juga secara makro. Karena itu, posisi yang paling baik adalah pertengahan, dimana berusaha memenuhi prinsip syariah dan juga kebutuhan masyarakat. “Dan dari sisi hukumnya juga menjadi jelas dan tujuan jangka pendek, menengah dan panjang terpelihara karena kalau tidak, bisa error,” kata Syafii.
Menurutnya, pengembangan produk merupakan suatu proses yang simultan dan penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta pengembangan layanan lembaga keuangan. Namun di satu sisi pengembangan produk baru bisa maksimal jika bankir memahami syariah dan ulama mengerti mengenai keuangan perbankan. Untuk itu meeting point kedua belah pihak harus secara kontinu dilakukan agar pemahaman keduanya semakin baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.

