
Managing Director
Consulting for Islamic Economics & Business Strategies of Indonesia
Isu Islamic Benchmarking yang meliputi fungsi bank syariah sebagai investment intermediary dan perlunya indeks sektor riil, sudah diakui urgensinya oleh stakeholder Islamic Finance di berbagai negara. IIBR (The Islamic Interbank Benchmark Rate) telah diluncurkan oleh Thomson Reuters Corp pada November 2011, bekerja sama dengan the Islamic Development Bank, Islamic Regulatory Body Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), the Association of Islamic Banking Institutions Malaysia (AIBIM), the Bahrain Association of Banks, the Hawkamah Institute for Corporate Governance, the Statistical Economic and Social Research Center for Islamic Countries, dan 16 bank syariah, sebagian besar dari mereka berbasis di Teluk.
Namun apakah IIBR tersebut benar-benar berbeda dari benchmark suku bunga konvensional? Perilaku keuangan IIBR akan berkorelasi positif dengan tolok ukur yang digunakan oleh produk-produk 16 bank yang berpartisipasi. IIBR akan hanya sedikit berbeda dari benchmark berbasis bunga masing-masing bank yang bersangkutan dan LIBOR. Kecuali jika IIBR diusulkan digunakan oleh cukup banyak bank Islam yang berpartisipasi, hal ini pada waktunya akan menciptakan benchmark yang berbeda dari benchmark berbasis bunga. Dengan kata lain, jika pemisahan dana syariah dipertahankan pada tingkat sistemik, bukan hanya pada tingkat kelembagaan, patokan seperti IIBR akan berguna (Humayon Dar, 2011). Jadi, bisa dibilang, IIBR pun belum dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan rate of return dengan kinerja aktual modal pada sektor riil (M .A.Khan, 2013).
Hegemoni paradigma konvensional dan kompleksitas industri dalam fase tumbuh dan berkembang industri keuangan Islam merupakan faktor penghambat pemecahan masalah yang dikemukakan Khan di atas. Sehingga sampai saat ini tak heran jika perbankan syariah meningkatkan daya saingnya melalui besaran marjin dan bagi hasil terhadap tingkat bunga dengan benchmark yang sama yakni tingkat suku bunga. Hal tersebut akan berisiko pada manipulasi kesesuaian prinsip syariah. Ketidaksesuaian tersebut sulit dihindari karena ketika bersaing dalam pricing maka perilaku industri selama ini cenderung menurunkan standar nilai nilai yang dianutnya.
Dengan kata lain, meninggalkan prinsip underlying asset sebagai pesan utama sistem ekonomi Islam juga akan menghadapkan perbankan syariah pada banyak risiko reputasi ketidaksesuaian syariah. Secara rasional, produk dan jasa yang tidak berbasis sektor riil tidak akan banyak memberikan kontribusi pada solusi perekonomian global yang rentan terhadap krisis akibat produk derivatif. Sehingga bagi praktisi dan nasabah non Muslim, pada umumnya tetap berkepentingan untuk menegakkan underlying asset system.
Bank syariah seharusnya lebih berfungsi sebagai investment intermediary bukan fund intermediary. Perlu diadakan penelitian dan pengembangan untuk menggalakkan produk-produk yang langsung terkait dengan berbagai sektor ekonomi yang ada. Sebagai contoh, produk deposito perdagangan, deposito agribisnis, deposito properti, deposito infrastruktur dan lain-lain. Demikian pula dengan produk pembiayaan maka dengan sendirinya akan terkoneksi dengan jenis pendanaannya.
