Minimnya akses keuangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) masih menjadi momok bagi pengembangan UKM di suatu negara. Dalam Laporan Internasional Finance Corporation (IFC) mengenai Peluang Bank Syariah Bagi UKM di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, rata-rata ada sekitar 50-91 persen yang tak memiliki akses ke lembaga keuangan, baik lembaga konvensional maupun syariah.
Ada sembilan negara yang diteliti, yaitu Irak, Pakistan, Yaman, Arab Saudi, Mesir, Lebanon, Maroko, Tunisia, dan Yordania. Sebagian besar (80-90 persen) belum terlayani akses di Yordania, Tunisia, dan Irak karena kurang fokusnya bank masuk ke pasar tersebut.
Di sisi lain, saat ini secara keseluruhan sekitar 32,9 persen UKM di sembilan negara belum terjamah akses keuangan karena minimnya produk keuangan syariah bagi mereka. Ada beberapa persentase yang berbeda jika berbicara mengenai proporsi UKM yang mencari produk keuangan syariah, yaitu 90 persen di Arab Saudi, 45 persen di Yordania dan empat persen di Lebanon.
Ironinya, sebagian besar tidak mengetahui ketersediaan produk UKM di bank, sehingga bank pun tidak dapat melayani secara efektif. Padahal, beberapa UKM bertahan untuk mencari produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhannya, dan tidak akan memilih produk bank konvensional walau produk bank syariah masih minim.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Di sisi lain, saat ini bank tampak belum siap untuk memodali permintaan laten di pasar UKM, karena margin yang ditawarkan oleh bank sebesar 36 persen, sedangkan UKM bertahan di angka 17 persen. Kesenjangan ini mengindikasikan beberapa bank tidak mempertimbangkan sama sekali untuk menawarkan produk keuangan syariah bagi UKM, karena dinilai berisiko tinggi atau tidak jelasnya strategi bisnis.
Walaupun demikian, permintaan UKM yang tinggi akan produk keuangan syariah memberikan prospek cerah untuk pertumbuhan pendanaan UKM dalam jangka pendek hingga menengah. Oleh karena itu, IFC menyimpulkan agar bank syariah dapat membangun kapasitas dan mengembangkan produk keuangan syariah lebih beragam demi memenuhi kebutuhan pasar UKM yang potensial untuk digarap.
