Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan warga, akibat lemahnya pengawasan dari penegak hukum dalam menindak peredaran minuman ini.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang makanan dan minuman beralkohol hasil keputusan fatwa MUI No.4/2003 Tentang Pendoman Produk Halal. Dalam fatwa tersebut menyebutkan “ Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan aroma (flavor), benda-benda atau binatang yang diharamkan.”
Hal ini, lanjutnya, lebih pada efek mencegah untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagaimana yang tersirat dalam Al-Qur’an “ Al washilatu ilal haram haramun” artinya segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. “Inilah perbedaan kita sebagai orang Muslim, memiliki jati diri untuk tidak mengikuti pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan,” kata Amirsyah kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (9/12).
Lebih lanjut ia menegaskan, miras apalagi oplosan jelas-jelas diharamkan. Agar kasus yang memakan korban banyak ini tidak terjadi lagi, MUI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan menyita segala macam minuman oplosan. ”Cuma sepertinya untuk perang dengan miras, seolah negara ini perlu bantuan hukum. Padahal negara ini negara hukum,” kata Amirsyah.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Puluhan orang di Jakarta dan Jawa Barat meninggal dunia usia mengonsumsi miras oplosan, sementara lebih dari 130 orang di rawat di sejumlah rumah sakit akibat keracunan minuman ini. Oleh karena itu, MUI juga meminta agar masyarakat berperan aktif menolak peredaran dan penggunakan segala macam bentuk miras.
MUI sendiri, tegas Amirsyah, telah melakukan berbagai dahwah mengingatkan agar umat tidak terpelosok ke lembah hitam. Namun sebagian tidak berefek, umat masih terpengaruh dengan pergaulan menyesatkan. Untuk mengatasi masalah ini, sikap tegas dari pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan.”Aparat hukum nggak boleh lemah, jangan ada transaksi berimbal. Tapi harus bisa menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah,” pungkasnya.

