MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera membahas sistem pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak seusia fikih Islam.

logo bpjs sayriahWakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI akan menemui Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, dan Presiden Joko Widodo

Ma’ruf menghimbau pemerintah segera menyiapkan mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai prinsip syariah, seperti yang diterapkan di bank syariah. Karena menurutnya, pemerintah perlu memperjelas pengelolaan BPJS yakni terkait dengan status akad iuran.

“Dana itu diposisikan punya siapa, kalau surplus punya siapa juga, kurang punya siapa dan kalau di bank konvensional itu hukumnya haram karena riba,” kata Ma’ruf kepada MySharing, saat ditemui di Jakarta, Jumat pekan lalu. Baca: MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

Lebih lanjut ia menuturkan, jika status akad dan iuran BPJS Kesehatan tidak diatur dengan jelas, maka BPJS telah melakukan gharar atau penipuan. “MUI mengkhawatirkan uang yang dikelola BPJS Kesehatan berpotensi riba, disetor ke sektor yang tidak halal, atau didepositokan ke bank yang memberi bunga,” tegas Ma’ruf.

Menurutnya, setelah berdiskusi dengan pemerintah terkait BPJS Kesehatan, MUI akan mengeluarkan fatwa, kemudian pemerintah bisa mengeluarkan regulasi baru BPJS Syariah.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan untuk bertemu MUI. Pertemuan itu dinilai Jokowi penting untuk menyikapi munculnya fatwa MUI yang menyebutkan sistem pengelolaan BPJS Kesehatan haram.

“Segera mungkin, MUI minta dialognya minggu depan. Kami telah minta rekomendasi MUI, setelah selesai Muktamar NU dan Muhammadiyah,” kata Andi. Menurutnya, dalam dialog nanti akan mencari titik temu dimana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu. Baca: Dinilai MUI Haram, JK Akan Pelajari BPJS Kesehatan