Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan seluruh aktifitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
[bctt tweet=”LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama sanawi lainnya”]

Maraknya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap atas perilaku seks menyimpang tersebut.
“Pernyataan sikap MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi terhadap dukungan legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” kata Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, dalam konferensi pers pernyataan sikap MUI terhadap LGBT, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2). Baca:LGBT Haram!
Ma’ruf menegaskan, jika LGBT itu haram dalam agama Islam dan juga agama-agama sanawi lainnya. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J dan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay, dan sodomi hukumnya adalah haram,” ungkap Ma’ruf.
Lebih lanjut Ma’ruf menyampaikan, bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Juga bertentangan dengan fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender. Oleh karena itu, pelakunya dapat dikenakan hukuman hadd atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
“Aktifitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit, seperti HIV/AIDS,” tukas Ma’ruf.
[bctt tweet=”MUI: Aktifitas LGBT juga sangat berbahaya bagi kesehatan, sumber penyakit seperti HIV/AIDS”]

