Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 22 situs Islam, sebelum melakukan pengkajian mendalam.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Anwar Abbas, mempertanyakan pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia menegaskan, seharusnya ada kajian mendalam sebelum memutuskan sebuah media komunikasi disebut menyampaikan paham radikalisme. “Apakah betul situs itu memprovokasi paham radikal, itu yang harus dikaji terlebih dulu,” kata Anwar kepada MySharing, saat dihubungi Selasa (31/3).
Karena menurutnya, penutupan sebuah situs dengan alasan mencegah penyebaran ajaran radikal tanpa kajian lebih dulu, sama seperti pemadam kebakaran yang datang untuk memadamkan api. Padahal perlu dikaji lebih dalam mengapa melakukan radikalisme. Seperti halnya dalam peristiwa kebakaran, penyebab kebakaran dari mana, perlu ditelusuri tidak asal menyimpulkan. ”Kalau situs itu menyebarkan kekerasan, seperti apa kekerasan dan radikalisme yang disebarkan mereka?,” ujar Anwar.
Menurutnya, jika memang sudah ada yang mengkajinya, harus dijelaskan kepada publik bahwa benar 19 situs tersebut melakukan hal-hal yang dituduhkan, sehingga pantas untuk diblokir. Namun demikian, MUI melalui bidang komunikasi dan informasi belum pernah menerima laporan soal adanya situs Islam
menyampaikan ajaran radikalisme. Menurut Anwar, jika memang sebuah situs menyampaikan ajaran kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam, MUI tidak ragu-ragu untuk mendukung penutupan situs tersebut. “Islam mengajarkan perdamaian dan anti kekerasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dilansir dari website Kemenkominfo, Rabu (31/3/2015), menurut Ismail, awalnya pihaknya telah memblokir 3 situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
“Untuk itu, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT, bahwa situs tersebut merupakan situs penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme,” ujar Ismail.
Adapun 22 situs yang diblokir antara lain : arrahman.com, voa-islam.com, ghur4ba.blongspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwamedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicatate.blongsopot.com.

