Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Kerukunan Umat Beragama. UU ini adalah payung hukum positif toleransi beragama.

“ UU itu kan payung hukum, jadi kalau misalkan ada tindakan di luar U, ada konsekuensi dan hukumnya,” kata Basri kepada MySharing, saat ditemui usai konferensi pers di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (22/7).
Menurutnya, apabila terdapat UU, maka semua pihak terlibat dan wajib mematuhinya. Dengan demikian tidak ada lagi istilah saling menuduh. Semisalnya ini umat Islam begini, umat Kristen begini dan lain sebagainya yang menimbulkan konflik toleransi beragama.
- BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji Nasional, Perluas Layanan Digital dan Dorong Pertumbuhan Bisnis Syariah
- Kelola Keuangan dan Investasi Kini dalam Satu Pengalaman yang Lebih Terhubung dengan CIMB Niaga dan Ajaib
- Halal Indo 2026 Hadirkan Kolaborasi Industri dan Kreator Bangun Ekosistem Halal Indonesia
- CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa semua orang dibebaskan memeluk agamanya masing-masing dan melaksanakan perintah agamanya. Maka, kata Basri, adanya UU kerukunan antar umat beragama itu sangat penting untuk segera diterbitkan, karena merupakan payung hukum yang membuat semua pemeluk agama tenang dalam menjalanka n ibadahnya masing-masing. “Adanya UU itu menjadi wilayah hukum positif yang bisa kita pegang bersama,” papar Basri.

