Salah satu instrumen investasi kembali tersedia bagi investor ritel di tahun ini. Pemerintah menawarkan sukuk ritel dengan imbalan sebesar 8.75 persen per tahun.

Investor ritel mulai dapat memesan sukuk ritel pada hari ini, Jumat (14/2) sampai 28 Februari 2014 pukul 10.00 WIB. Dalam siaran pers Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, investor dapat memesan sukuk ritel minimum sebesar Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Sukuk dengan tenor selama tiga tahun dan berakad ijarah asset to be leased ini bisa diperdagangkan (tradable) dengan underlying aset proyek APBN di tahun 2014.
Yang membuatnya agak berbeda dengan penerbitan sukuk ritel tahun lalu, kini pemerintah mulai merealisasikan holding period pada penerbitan di tahun ini. Berbeda dengan tahun lalu yang tidak ada holding period, pembelian sukuk ritel di tahun ini mengharuskan investor untuk tidak menjual kembali sukuk selama satu bulan.
Penjatahan pemesanan sukuk ritel akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2014. Pembayaran imbalan dilakukan setiap bulan dimulai tanggal 5 April 2014 sampai dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Maret 2017. Untuk pemesanan sukuk ritel, investor bisa datang ke salah satu dari 28 Agen Penjual (terdiri dari 19 Bank dan 9 Perusahaan Efek) yang sudah ditunjuk pemerintah.
Berikut adalah daftar 28 agen penjual sukuk ritel : Citibank, Bank ANZ lndonesia, BRI Syariah, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank DBS lndonesia, BII, Bank Mandiri, Bank Muamalat, BNI, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN. Standard Chartered, HSBC, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Maybank Kim Eng Securities, Mega Capital Indonesia, Reliance Securities, Sucorinvest Central Gani, Trimegah Securities, dan Valbury Asia Securities.

