Fatwa Natal
Fatwa MUI tentang Natal (1981)

Muslim Dilarang Ucapkan Selamat Natal, Ini Fatwanya

[sc name="adsensepostbottom"]

Fatwa Natal yang dibuat jaman Buya Hamka (1981)  itu masih berlaku hingga kini. Isinya, Muslim dilarang ucapkan selamat Natal.

Fatwa Natal
Fatwa MUI tentang Natal (1981)

Tak banyak yang tahu, sebenarnya MUI memiliki fatwa yang melarang Muslim Indonesia mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani pada hari raya Natal yang akan jatuh besok. Fatwa tersebut hingga kini belum dicabut. Ketua Bidang Remaja dan Seni Budaya, KH Cholil Ridwan kepada MySharing beberapa waktu lalu mengatakan bahwa fatwa yang diterbitkan pada 1981 itu belum pernah dibatalkan oleh MUI hingga kini. “Ada fatwa itu dibuat di jaman Buya Hamka (menjabat Ketua Umum MUI—red) yang melarang Muslim mengucapkan selamat Natal”, kata KH Cholil Ridwan.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI, Prof. Dr. Din Syamsuddin mengatakan aturan mengenai ucapan selamat Natal tidak secara spesifik diatur dalam fatwa MUI. Jadi, menurut Din boleh saja bagi Muslim yang mau mengucapkan selamat Natal. Baca juga: Din Bolehkan Ucapan Selamat Natal, Umat Gelisah

Wakil Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr. Hasanuddin pun menambahkan kepada MySharing, “Fatwa Natal itu sudah dibuat sejak 1981 oleh Buya Hamka dan tetap berlaku hingga sekarang, memang diharamkan umat Islam mengucapkan selamat Natal, merayakan bersama, apalagi sampai mengikuti ritual dan memakai atribut Natal”.

Bagaimana bunyi fatwa tersebut?

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang PERAYAAN NATAL BERSAMA
Memperhatikan: dan seterusnya….
Menimbang: dan seterusnya….
Meneliti Kembali: dan seterusnya….

Majelis Ulama Indonesia Memfatwakan:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa a.s., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam, hukum haramnya.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awwal 1401 H/7 Maret 1981 M
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua: K.H.M. Syukri Ghozali
Sekretaris: Drs. Mas’udi

Buya Hamka Rela Mundur
Kepala Rumah Tangga MUI, Yusuf Abdullah, saksi hidup fatwa Natal tersebut mengisahkan kepada Mysharing, Buya Hamka sampai mundur dari Mui gara-gara fatwa tersebut. Kisahnya, Menteri Agama saat itu, Kabinet Pembangunan III (1978–1983), Alamsjah Ratoe Prawiranegara mendesak MUI agar mencabut fatwa Natal tersebut. Buya Hamka menolak. Alamsjah pun gamang dan mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri agama. Nah, menurut kisah dari Yusuf Abdullah, daripada Alamsjah yang mengundurkan diri, Buya Hamka mengalah, tokoh Muhammadyah ini akhirnya rela mundur dari MUI daripada harus mencabut fatwa Natal tersebut.

Dari sekretariat MUI, berikut salinan fatwa lama tersebut

fatwa natal mui
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang PERAYAAN NATAL BERSAMA yang dibuat di jaman Buya Hamka menjadi Ketua Umum MUI.