Demi memperjuangkan hak untuk mengonsumsi makanan halal, narapidana Muslim di Miami mengajukan gugatan ke pemerintah Miami.

American Civil Liberties Union of Florida (ACLU of Florida) dan empat narapidana mengajukan gugatan federal terhadap pemerintah Miami-Dade yang menolak menyediakan makanan halal kepada narapidana Muslim. Padahal, di sisi lain, pemerintah Miami-Dade mengakomodasi narapidana Yahudi terkait makanan yang dibuat sesuai dengan keyakinan mereka. Sementara, tidak demikian dengan makanan halal yang dipinta oleh para narapidana Muslim.
Gugatan yang diajukan pada Kamis lalu itu pun menyatakan kebijakan yang menolak menyediakan makanan halal dan mulai berlaku sejak Oktober 2014 tersebut telah menyalahi hak narapidana Muslim untuk memperoleh makanan yang halal. Gugatan itu meminta agar hakim dapat menganulir kebijakan tersebut. Baca: Sedikit Pengakuan Muslim di Amerika Serikat
Staf pengacara di ACLU of Florida Shalini Goel Agarwal, menegaskan bahwa seseorang tak kehilangan haknya hanya karena ia berada di penjara. “Ketika konsumsi makanan halal adalah bagian dalam mempraktekkan keyakinan narapidana, maka pihak penjara harus menghormatinya, terutama ketika mereka melakukan hal yang sama bagi penganut keyakinan lainnya,” kata Agarwal, dilansir dari Daily Mail, Jumat (4/9).
Narapidana muslim, Juan Alvarez pun menyebut kebijakan pemerintahan Miami-Dade tak adil. “Saya merasa terzalimi. Tidak adil ketika Departemen Rehabilitasi Miami-Dade mengakomodasi keyakinan non Muslim lainnya, sedangkan hak narapidana Muslim diabaikan,” tukas Alvarez. Pada kesempatan terpisah, juru bicara Departemen Rehabilitasi Miami-Dade menolak berkomentar terkait gugatan tersebut. Baca: Pertumbuhan Islam di Amerika Sangat Pesat
Council on American-Islamic Relations Florida (CAIR Florida) dan ACLU of Florida pun kini sedang memperjuangkan tersedianya makanan halal bagi para narapidana Muslim di penjara Miami-Dade. Kedua organisasi itu pun telah menerima 35 komplain dari narapidana muslim sejak penjara Miami-Dade menyediakan makanan non-halal kepada mereka sejak 1 Oktober 2014, sementara melanjutkan kebijakan menyediakan makanan halal Yahudi kepada penganutnya.
CAIR Florida dan ACLU of Florida akhirnya membantu para tahanan Muslim untuk mengajukan isu tersebut ke jalur hukum setelah mengalami penolakan melalui surat dan pertemuan terkait ketidaksahan kebijakan itu. Direktur Hak Sipil CAIR Florida Thania Diaz Clevenger, menuturkan pihaknya selalu berusaha mengatasi isu tersebut melalui advokasi. “Namun, setelah lebih dari tujuh bulan tak menemukan resolusi, kami tak memiliki pilihan selain mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

