gerai bank acehj

OJK Berharap Konversi Bank Aceh Cepat Terlaksana

Berubahnya rencana dari metode spin off ke konversi membuat pendirian bank umum syariah (BUS) di Aceh belum dapat dipastikan realisasinya.

gerai bank acehjSetelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK) Ahmad Buchori, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, dr. Zaini Abdullah sepakat untuk mengonversi PT Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

Namun, rencana konversi syariah itu baru sebatas pernyataan Gubernur, pihak OJK sendiri belum dapat memastikan kapan konversi akan benar terjadi. Dari sisi permohonannya saja belum disampaikan. Meski begitu, pihak OJK berharap konversi dapat segera dilaksanakan. Kepala DPbS OJK, Ahmad Buchori kepada MySharing mengatakan, “Waktunya sih segera. Sebelumnya mereka sudah merekomendasikan untuk spin off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Aceh tahun depan, tapi dengan perubahan rencana ini (konversi menjadi bank syariah–red) kita belum tahu lagi”.

Buchori melihat kesepakatan itu baru langkah awal karena akan terkait dengan perubahan Qanun dan Perda. “Jadi ini masih langkah awal”, konfirmasi Buchori. Meski begitu, pihaknya berharap rencana konversi Bank Aceh ini akan meningkatkan pangsa pasar industri perbanka syariah. “Harapan kami dengan rencana konversi Bank Aceh ini, industri perbankan syariah semakin meningkat share-nya. Kami belum menargetkan angka pasti pangsa pasar, tapi targetnya share mau tembus lima persen”, kata Buchori.

Bank Syariah Wajib di Aceh
Untuk diketahui provinsi NAD memang mewajibkan bank syariah di wilayahnya. Hal ini bahkan termaktub dalam Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 menyebutkan, ayat (1) lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah, ayat (2) lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS), ayat (3) transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan atau melalui proses lembaga keuangan syariah, dan ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga keuangan syariah diatur dalam Qanun Aceh.[su_pullquote align=”right”]“Harapan kami dengan rencana konversi Bank Aceh ini, industri perbankan syariah semakin meningkat share-nya”[/su_pullquote]

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Aceh hingga 31/12/2014 mencapai Rp2,069 triliun naik dari periode yang sama 2013 senilai Rp1,677 triliun. Pertumbuhan laba bersih UUS PT Bank Aceh juga meningkat hingga Rp55,906 miliar di 31/12/2014.

Pertumbuhan penyaluran pembiayaan menjadi Rp1,548 triliun dari Rp1,261 triliun pada 2013.Pembiayaan terbesar pada murabahah (jual beli) sebesar Rp1,530 triliun, selanjutnya musyarakah (bagi hasil) Rp13,108 miliar dan piutang Rp4,703 miliar.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan hingga Rp1,363 triliun atau mengalami peningkatan dari tahun 2013 yang hanya Rp1,104 triliun.

DPK terbesar dari tabungan masyarakat mencapai Rp573,758 miliar yakni terdiri dari mudharabah Rp565,462 miliar dan wadi’ah Rp8,296 miliar. Kemudian, Giro Wadi’ah Rp420,041 miliar dan deposito mudharabah mencapai Rp369,709.