Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sektor usaha yang membuka lapangan pekerjaan begitu luas kepada masyarakat. Namun sayangnya acapkali masih terhadang dalam memperoleh fasilitas kredit karena minimnya agunan. Oleh karena itu, kehadiran perusahaan penjaminan kredit daerah pun menjadi sangat penting agar UMKM dapat lebih mudah memperoleh fasilitas pembiayaan.

Saat ini baru ada 10 perusahaan penjaminan kredit daerah di Indonesia, yaitu Jamkrida Jatim, Jamkrida Bali Mandara, Jamkrida Riau, Jamkrida NTB Bersaing, Jamkrida Jabar, Jamkrida Sumbar, Jamkrida Kalsel, Jamkrida Sumsel, Jamkrida Kalteng, dan Jamkrida Babel. “Masih terdapat 24 provinsi yang belum memiliki perusahaan penjaminan kredit. Dari jumlah itu, 8 provinsi diantaranya telah memiliki peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah dan 16 provinsi yang lain belum memiliki peraturan daerah tersebut,” jelas Ngalim.
Kini pemerintah bersama OJK pun sedang berupaya mempercepat pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah ini dikoordinir oleh Kementerian Perekonomian dalam rangka pengembangan UMKM untuk mendorong perekonomian nasional.
Ngalim memaparkan peran OJK sendiri dalam mempercepat proses pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah, diantaranya adalah dengan melayani permintaan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dalam proses pembentukan perusahaan penjaminan kredit, memberikan pemahaman kepada pihak DPRD dan pemerintah daerah agar tercipta kesamaan visi tentang filosofi dan pentingnya perusahaan penjaminan untuk mendorong perekonomian daerah, dan mengadakan workshop.

