Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk membuat road map mengenai rencana pemisahan UUS (spin off) menjadi bank syariah. OJK pun mengimbau agar perbankan tak hanya sekedar membuat road map, tetapi juga punya target yang jelas soal spin off.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah target mengenai peningkatan aset. Mulya pun mengimbau agar UUS memiliki target pencapaian persentase aset tertentu dari bank induknya. Pasalnya, jika hanya mengandalkan pada target waktu tanpa memperhatikan aset, maka yang terbentuk adalah bank umum syariah berskala kecil dan sulit berperan signifikan bagi industri perbankan syariah secara keseluruhan.
Undang-undang Perbankan Syariah No 21 tahun 2008 mengamanatkan unit usaha syariah perbankan untuk spin off menjadi bank umum syariah setelah memiliki aset 50 persen dari nilai aset bank induknya. Atau, paling lambat spin off pada 2023, 15 tahun setelah UU tersebut disahkan. Baca Juga: OJK Tutup Perizinan Bagi UUS Baru
Sebelumnya, direksi Bank Danamon menyatakan masih akan memperkuat UUS Danamon dalam waktu tiga tahun mendatang sebagai langkah persiapan untuk spin off. Per September 2014 aset UUS Danamon masih sekitar Rp 2,8 triliun, atau kurang dari dua persen dari total aset Bank Danamon yang mencapai Rp 161 triliun.
Berdasar Statistik Perbankan Syariah Juli 2014 yang dirilis OJK, total aset bank syariah tercatat sebesar Rp 244,1 triliun, dana pihak ketiga Rp 185,5 triliun, dan pembiayaan Rp 187,8 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah bank syariah juga masih tercatat di bawah ketentuan, yaitu sebesar 3,49 persen. Jaringan kantor cabang bank syariah telah mencapai sekitar 3000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

