sukuk

Pemerintah Ajukan Permohonan Fatwa Sukuk Wakalah

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah kian serius mengembangkan instrumen sukuk wakalah sebagai diversifikasi instrumen surat berharga syariah negara (SBSN). Di dunia internasional sudah ada delapan negara yang menerbitkan sukuk wakalah, yaitu Arab Saudi, Malaysia, Turki, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Singapura.

sukukDirektur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan langkah diversifikasi berupa sukuk wakalah merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, baik domestik maupun internasional. Ia tak menampik masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penerbitan sukuk, yaitu kurang optimalnya penggunaan underlying asset yang disebabkan terbatasnya struktur akad SBSN, pilihan jenis akad yang saat ini masih terbatas pada ijarah, dan kurangnya fleksibilitas pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerbitan SBSN.

Padahal, berdasar UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN disebutkan bahwa SBSN dapat diterbitkan berdasar akad ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan/atau berdasar kombinasi dari dua atau lebih akad. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan pun mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk memberikan landasan hukum syariah bagi pemerintah dalam rangka penerbitan sukuk wakalah.

“Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum syariah bagi masyarakat yang akan berinvestasi pada SBSN wakalah,” kata Robert dalam sidang pleno dengan DSN MUI, Selasa (15/7). Kementerian Keuangan pun telah memasukkan surat permohonan fatwa SBSN wakalah pada 7 November 2013 dan 17 April 2014 kepada DSN MUI.

Robert mengharapkan penerbitan sukuk wakalah ini dapat menyediakan alternatif struktur SBSN yang memiliki fleksibilitas dalam penggunaan akad, menghemat penggunaan underlying asset yang berupa branag milik negara, mengoptimalkan berbagai potensi underlying asset, dapat menggunakan kombinasi dari dua atau beberapa jenis akad dan underlying asset, dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan diterima secara luas di domestik dan pasar internasional.

SBSN Wakalah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasar prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset dalam kegiatan investasi yang dikelola oleh perusahaan penerbit SBSN selaku wakil dari pemegang SBSN. Aset SBSN wakalah adalah aset yang berupa barang, jasa, proyek, atau aset lainnya yang sesuai prinsip syariah dalam rangka penerbitan SBSN wakalah sebagai dasar (underlying) dalam penerbitannya.

Di pasar keuangan syariah internasional total penerbitan sukuk wakalah (2009-22 November 2013) mencapai 20,8 miliar dolar AS. Indonesia menjadi negara penerbit sovereign sukuk internasional dalam denominasi dolar AS terbesar ketiga di dunia, setelah Uni Emirat Arab dan Qatar.

Uni Emirat Arab mencatat total penerbitan 7,4 juta dolar AS dengan outstanding 4,9 juta dolar. Qatar membukukan penerbitan total sukuk global sebesar 4,7 juta dolar dengan outstanding 4 juta dolar. Sedangkan, Indonesia memiliki total penerbitan 4,1 juta dolar dengan outstanding 3,5 juta dolar.