Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga atau yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satu kebijakan yang dipertegas adalah penurunan tingkat bunga KUR dari 22% hingga menjadi 12%.

Dengan kebijakan strategis ini, maka bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan R.I. – Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri telah menyampaikan, bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.

