Pengelolaan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Prinsip Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan fatwa. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai fikih Islam.

BPJS kesehatanWakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, BPJS yang ada saat ini dianggap tidak sesuai fikih Islam. Untuk itulah, MUI meminta pemerintah membuat BPJS Kesehatan Syariah. “Namun sepanjang itu belum muncul, BPJS Kesehatan yang sekarang itu boleh digunakan dengan catatan karena kondisi darurat,” kata Ma’ruf, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (31/7).

Lebih lanjut Ma’ruf menyampaikan, dari persepektif Islam, MUI menyebut pelaksanaan program BPJS yang dinilai tidak syariah itu tidak memenuhi aspek prosedural dan substansial. Inilah yang menjadi alasan MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan BPJS agar menjadi pedoman umat Muslim.

“Aspek prosedural yang pertama, BPJS Kesehatan harus dibuat didasarkan pada fatwa DSN MUI. BPJS Kesehatan ini tidak ada landasan itu, prosedur tidak sesuai prinsip syariah,” kata Ma’ruf. Sedangkan dari aspek substansial, lanjutnya, MUI menyoroti tigal hal yaitu akad, status uang dan dana investasi. “Dalam BPJS Kesehatannya, akadnya itu apa? Akad inilah yang jadi masalah penting dalam syariah,” ujarnya.

Mengenai status uang, Ketua Bidang Komisi Fatwa ini mengatakan, bahwa uang yang dikumpulkan nasabah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Adapun yang ketiga yakni dana investasi, MUI mewajibkan uang itu diinvestasikan di bank syariah. Karena menurut Ma’ruf, kalau diinvestasikan di bank konvensional, maka hukumnya haram karena mengandung riba. Harusnya di bank-bank syariah.

Kembali Ma’ruf menegaskan, bahwa fatwa MUI mengenai pelaksanaan program BPJS merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke 5 yang dilaksanakan di Pesantren At-Tauhidiyah Tegal Jawa Tengah, pada awal Juni 2015 lalu. Keputusan Ijtima Ulama, MUI memposisikan BPJS Kesehatan haram karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. “ Isu BPJS Kesehatan haram keputusannya ketika Ijtima Ulama di Tegal, tapi aneh saja baru muncul sekarang,” tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN) Jaih Mubarok mengatakan, MUI tidak ada fatwa haram yang dikeluarkan terkait BPJS. “Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” kata Jaih.

Menurutnya, BPJS masih mengandung unsur riba, dan juga gharar atau tidak jelas akadnya.Sehingga status iuran dan juga bersifat maisir, untung-untungan. Dengan hasil Ijtima, MUI hanya melaksanakan kewajiban memberikan pandangan hidup bagi umat Muslim supaya hidupnya lebih berkah. “Kita ini kan seperti kurang berkah, kekayaan alam melimpah tapi miskin,” ujarnya.

MUI, lanjutnya, memberikan masukkan kepada lembaga BPJS terkait hasil Ijtima, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahirlah bank dan asuransi syariah. “Kita harapkan dibentuk BPJS syariah, dan BPJS yang sekarang silahkan jalan,” tegasnya.