Pentingnya Fatwa Hedging Bagi Industri Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa hedging syariah pada Jumat (2/3) lalu. Fatwa ini pun disambut baik oleh industri lembaga keuangan syariah.

hedgingg fotoIndustri keuangan syariah dapat menggunakan fatwa hedging ini untuk memitigasi risiko yang muncul di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang semakin menguat.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Bihar Sakti Wibowo, mengatakan, keterlibatan Bursa Berjangka di dalam fatwa hedging syariah adalah pengembangan dari fatwa sebelumnya yang dicapai dengan komoditi syariah. Jadi dengan mengoptimalisasi pemanfaatan daripada komiditi syariah ini diharapkan para pelaku usaha khususnya disamakan mengenai rise managemen melalui lembaga-lembaga keuangan syariah. Sehingga bisa terhindar dari risiko-risiko yang dipakai dengan peruabahan nilai tukar mata uang.

”Nah terkait dengan peran Bursa, mungkin sedikit bahwa transaksi dengan underlyng komoditi yang bisa dilakukan di Bursan Berjangka Jakarta untuk saat ini baru tiga produk komoditi, yaitu kopi, sakau dan biji mete. Tiga produk ini ada di Ujung Pandang, Lampung dan Medan,” kata Bihar kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, pekan lalu. Baca: Bursa Berjangka Himbau Fleksibilitas Komoditi Syariah

Menurutnya, produk komoditi ke depan akan dikembangkan lagi, sehingga bisa benar-benar memfasilitasi transaksi yang dicapai dengan hedging syariah. Untuk transaksi yang akan dilakukan semua sudah disiapkan menggunakan sistem perdagangan yang memadai dan sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan juga perbankan syariah.”Intinya dengan keluarnya fatwa ini, bisa segera mungkin dengan persiapan yang ada untuk memfasilitasi hedging syariah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Director of International Departement Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, mengungkapkan, fatwa hedging syariah ini merupakan kebutuhan industri yang sudah ditunggu sejak lama.”Pasar seringkali diskusi dengan kami dan bertanya kapan kita bisa melakukan transaksi lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi fatwa ini diluncurkan DSN-MUI merupakan jawaban daripada kebutuhan industri,” kata Erwin.

Menurutnya, fatwa ini dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk memitigasi risiko nilai tukar yang dihadapi akan semakin meluas terutama dengan meningkatkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). ”Pemenuhan kebutuhan transaksi di pasar sport dengan lindung nilai syariah, stabilitas nilai tukar ini jadi mudah, Insya Allah,” ujar Erwin.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Mochamad Muchlasin, mengatakan, hedging syariah atas nilai tukar di perbankan memang bisa berguna untuk kegiatan ekspor. Seperti program IKBN yaitu lembaga pembiayaan ekspor syariah. ”Alhamdulillah biaya syariahnya sudah mencapai sekitar Rp 8 triliun per Desember 2014 yang akan terpapar dengan risiko nilai tukar asing,” kata Muchlasin kepada MySharing di kantor MUI Pusat Jakarta, belum lama ini.

Namun demikian, Muchlasin mengakui bahwa untuk pembiayaan syariah multilateral belum banyak karena memang masih di level domestik. ”Mungkin kedepan, kita akan bisa memanfaatkan fatwa hedging syariah ini,” katanya. Ia juga mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan pengawasan perbankan agar selaras antara bank dengan non bank ketika menggunakan lindung nilai syariah ini.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Syariah Mandiri, Agus Dwi Handaya, mengatakan, produk lindung nilai syariah akan mendorong transaksi valuta asing di perbankan syariah. Selain itu, menurutnya, transaksi lindung nilai akan membuat struktur keuangan syariah terutama di valas lebih terjaga.”Jadi kami menyambut positif peluncuran fatwa hedging syariah ini,” pungkasnya. Baca: Industri Keuangan Syariah Sambut Baik Fatwa Hedging