Peraturan Gubernur (Pergub) tentang restoran halal di Jakarta belum maksimal. Ini terbukti, di Jakarta baru ada 10 restoran halal masakan asli Indonesia.

Pemda DKI Jakarta belum memberikan bantuan Anggaran Pendatapan Belanja Daerah (APBD) untuk dana sosialisasi restoran halal di Jakarta. “Kami berharap Pemda bisa berkomitmen dengan Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti sosialisasi restoran halal di Jakarta,” ujar Osmena kepada MySharing, saat ditemui dikantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/1).
Menurutnya, banyak restoran sertifikasi halal di Jakarta didominasi oleh restoran luar negeri dalam artian bukan asli Indonesia. Sebenarnya di sinilah lemahnya kita tidak menganggap pentingnya Pergub halal yang telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Joko Widodo. “Padahal di luar negeri kebijakan pemerintah tentang halal menjadi tumpangan bisnis dan peningkatan ekonomi,” tegasnya.
Karena Pergub tersebut tidak dianggap penting oleh pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Akibatnya, kata dia, banyak menjamur produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sementara masyarakat Indonesia hanya menjadi kuli.
Menurutnya, pemerintah selalu terlambat menangani masalah halal. Sementara LPPOM MUI sudah bekerja selama 26 tahun menghadapi sertifikasi produk halal. Pemerintah belum memberikan respon positif, padahal LPPOM MUI bisa bekerja dan membantu menambahkan hal-hal yang kurang. Kecepatan memberikan sertifikasi halal, bisa membantu masyarakat Muslim Indonesia lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsi suatu produk.
Ia menuturkan, di Jakarta, restoran asli Indonesia yang bersertifikasi halal baru ada 10 restoran. Itupun bukan restoran berskala besar. Justru di luar daerah lebih banyak restoran berskala besar yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk periode 2014 ada 98 restoran.
Selain masyarakat, para turis mancanegara yang berkunjung ke Jakarta pun banyak yang menginginkan makanan has Indonesia yang halal. Mereka pun sangat resah dengan produk yang tidak jelas kehalalannya. “Oleh karena itu menjadi kewajiban semua pihak baik pemerintah, pengusaha dan media untuk melindungi masyarakat,” kata Osmena.
Besarnya minat masyarakat terhadap makanan halal asli Indonesia, sebenarnya menjadi peluang bagi pengusaha. Untuk menyajikan menu halal, tidak hanya memenuhi kaidah secara syariah saja, tapi juga memperhatikan aspe higienis (thayiiban), proses penyembelihan, penggorengan hingga penyajian menu menjadi fokus perhatian. “Insya Allah masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya makanan halal dan thoyyib,” pungkasnya.

