Perlunya Standarisasi Nazhir Wakaf di Indonesia

[sc name="adsensepostbottom"]

Nazhir sebagai pengelola wakaf yang dipercaya oleh wakif mengemban tanggung jawab besar dalam memastikan hasil wakaf bermanfaat bagi kepentingan umat. Tak heran jika seorang nazhir wakaf dituntut memiliki kemampuan manajemen yang baik.

Badan Wakaf IndonesiaBadan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia pun kini sedang menginventarisir nazhir wakaf di seluruh Indonesia. Ke depannya diharapkan ada standarisasi nazhir profesional di Indonesia.

Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Veithzal A Rivai, mengatakan seorang nazhir yang profesional sama seperti laiknya seorang direktur utama sebuah perusahaan. Namun, ada kalanya nazhir yang kurang memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf. “Untuk wakaf produktif bahayanya ada nazhir yang memasukkan hasil usaha wakaf ke kantong pribadinya, karena itu kalau bisa ada sertifikasi profesi nazhir dan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi mereka,” jelas Veithzal. Baca: Kolaborasi Tripartit Untuk Wakaf Tunai

Ia menambahkan saat ini BWI sedang menginventarisir nazhir-nazhir yang tersebar di seluruh Indonesia, sembari melakukan fit and proper test kembali bagi nazhir yang masa izinnya telah jatuh tempo. “Sebagian besar diantara nazhir yang ada tidak profesional, karena itu sekarang ini kamu melakukan fit and proper dulu dan harus tahu rekam jejaknya bagaimana. Jadi tidak segampang itu (untuk menjadi nazhir),” tukas Veithzal.

Ke depannya, lanjut Veithzal, pihaknya juga akan menstandarisasi nazhir agar pengelolaan wakaf bisa berjalan optimal. “Standarisasi nazhir tahun ini tidak bisa karena inventarisir nazhir saja masih berjalan. Untuk menuju standarisasi saya rasa bisa dalam 2-3 tahun mendatang,” ungkap Veithzal, yang enggan mengungkapkan jumlah data nazhir yang telah tersertifikasi. Baca Juga: Wakaf Korporasi, Evolusi Baru Wakaf

Berdasar laman BWI, sampai dengan 31 September 2014 secara total sudah ada 82 nazhir wakaf uang yang sah dan mempunyai legalitas untuk menerima wakaf uang dari masyarakat. Sementara, ada 12 bank syariah yang telah ditunjuk sebagai lembaga penerima wakaf uang, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, unit usaha syariah (UUS) Bank DKI, Bank Mega Syariah, UUS BTN, Bank Bukopin Syariah, UUS BPD Jogja Syariah, UUS BPD Kalimantan Barat, UUS BPD Jawa Timur, UUS BPD Jawa Tengah, dan UUS BPD Riau. BWI pun telah memiliki kantor perwakilan di 28 provinsi Indonesia. Provinsi yang belum mempunyai perwakilan BWI hanya di Bali, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.