Proses transaksi perniagaan atau jual beli dalam sebuah bisnis online syariah dapat dikatan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh hukum ekonomi syariah. Mengenai rukun dan syarat perniagaan yang berlaku dalam jual beli online, pendapat para ulama berbeda-beda, namun menurut pendapat jumhur ulama, jual beli online harus memenuhi empat rukun, di antaranya :
Orang yang berakad
Perjanjian antara penjual dan pembeli dibutuhkan dalam rukun jual beli online yang pertama. Pada umumya al-‘aqid atau pelaku bisnis online syariah disyaratkan harus ahli dan memiliki kemampuan untuk melakukan akad atau mampu menjadi pengganti orang lain jika ia menjadi wakilnya. Salah satu syarat utama seorang al-‘aqid haruslah berumur minimal 7 tahun dan arus baligh, serta berakal, juga mampu memelihara agama dan hartanya. Yang terpenting dalam melaksanakan transaksi bisnis online syariah adalah kedua pihak yaitu penjual dan pembeli harus mengerti tentang pengoperasian komputer dan internet, dan hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kecakapan yang sempurna, seperti dilakukan oleh anak-anak yang belum berakal atau orang gila. Jadi dengan demikian, transaksi e-commerce antara orang yang telah berakad akan telah memenuhi rukun di atas.
Sighat
Yang dimaksud dengan sighat adalah lafal ijab dan qabul dari dua pihak yang berakad dan menunjukkan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Dalam hukum syariah, pernyataan ijab dan qabul dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, atau menggunakan isyarat yang memberi pengertian jelas tentang adanya ijab dan qabul, dan dapat juga dilanjutkan berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab dan qabul di suatu tempat yang telah dimaklumi dan menjadi kebiasaan hingga keduanya saling memahami. Sudut pandang sighat dalam transaksi e-commerce adalah ketika pembeli dan penjual bertemu dalam satu majelis, yaitu “majelis maya”.
Di dalam majelis tersebut pembeli dan penjual tidak berada dalam suatu tempat tertentu dalam artian secara fisik dan bisa saja transaksi dilakukan dari berbagai belahan negara yang berbeda. Jika terdapat suatu perbedaan antara informasi yang diberikan penjual dalam situs barang yang dijual dan telah dilakukan pembayaran atas barang tersebut, maka pembeli dapat memberitahukan kepada pihak penjual untuk ditukarkan dengan sesuai di situs atau mengembalikan barang tersebut dan mengambil uang yang telah dibayarkan. Tetapi hal ini tidak berlaku jika pembeli telah menggunakan barang atau produk tersebut. Pada dasarnya pernyataan kesepakatan transaksi e-commerce sama dengan pernyataan kesepakatan sighat atau transaksi dalam ekonomi syariah yang pernyataan kesepakatannya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai media, namun substansinya adalah pernyataan tersebut dapat dipahami maksudnya oleh kedua pihak yang melakukan transaksi, sehingga dapat dipahami sebagai kerelaan dari kedua belah pihak.
Objek transaksi dan nilai tukar pengganti barang
Pada dasarnya objek yang dijadikan komoditi transaksi e-commerce dalam bisnis online syariah tidak berbeda dengan transaksi yang digariskan dalam hukum ekonomi syariah, sejauh objek transaksi tersebut berupa komoditi halal yang mempunyai nilai dan manfaat bagi umat manusia, serta memiliki kejelasan baik bentuk, fungsi dan keadaannya, dan dapat memenuhi waktu dan tempat yang telah disepakati pada saat serah terima transaksi. Sedangkan nilai tukar pengganti barang berupa pembayaran atas harga dalam transaksi e-commerce yang ada pada prinsipnya merupakan sesuatu yang bernilai dan bermanfaat, yakni uang yang digunakan sebagai instrumen pembayaran pengganti nilai barang. Selanjutnya setelah nilai uang pembayaran pengganti barang telah ditentukan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, harus dibayarkan segera sesuai kesepakatan setelah semua proses otorisasi selesai dilaksanakan.
Kesimpulannya, bisnis online syariah[3] adalah perniagaan secara elektronik atau e-commerce yang dilakukan melalui internet sebagai basis transaksinya, dan pada dasarnya hampir sama dengan perniagaan yang dilakukan secara konvensional, hanya yang membedakan adalah penggunaan medianya lewat dunia maya. Nah, untuk kelancaran bisnis online syariah Anda, pastikan Anda memenuhi keempat rukun ekonomi syariah dalam e-commerce. Selamat berbisnis!