Sejahterakan Masyarakat Lewat Badan Usaha Milik Desa

[sc name="adsensepostbottom"]

Pedesaan terkadang menjadi wilayah yang termarjinalkan. Padahal, mulai dari desa-lah kesejahteraan masyarakat dapat terbangun.

Keadilan Sosial PedesaanKetua Umum Asosiasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Seluruh Indonesia (Absindo), Aries Mufti, mengatakan negara-negara seperti Cina, Thailand dan Korea Selatan menjadi negara hebat karena desa-desanya tidak ada yang miskin. Indonesia mempunyai 74 ribu desa dan 80 ribu kelurahan, namun hanya kelurahan dan desa tertentu yang kaya, sedangkan yang lain tertinggal. “Kalau bisa hapus desa tertinggal menjadi bangkit, lalu maju, berkembang, dan sejahtera. Otomatis kalau sudah begitu Indonesia tidak perlu disejahterakan karena sudah sejahtera,” katanya, beberapa waktu lalu.

Ia pun menyambut baik rencana pemerintah menganggarkan dana hingga Rp 1,4 miliar bagi pengembangan desa. Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah kehadiran infrastruktur lembaga yang menerima dana tersebut. “Kalau tidak ada infrastruktur, pimpinan desa bisa bolak balik ke BPK-KPK,” tukas Aries.

Menurutnya, infrastruktur yang menampung dana anggaran desa haruslah lembaga keuangan desa yang memiliki tata kelola baik dan perusahaannya berupa badan usaha milik desa. “Kalau badan swasta atau perpanjangan pemerintah, percuma. Jadi harus yang dimiliki warga desa karena disanalah pemerataannya,” ujar Aries. Baca: Keadilan Sosial di Pedesaan

Aries menambahkan setiap desa harus memiliki badan usaha milik desa, dimana kepemilikannya berada di tangan para warga desa. Bisnisnya bisa berupa bisnis keuangan dan non keuangan (sektor riil). Ia menyontohkan lembaga perkreditan desa yang berkembang pesat di Bali. Asetnya ada yang mencapai Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. “Begitu profit-nya bagus dibagi untuk seluruh warga desa, nah kalau bisa menerapkan seperti desa di Bali,” tukas Aries.

Di sisi lain, Absindo pun memiliki program untuk memperluas kehadiran BMT di Indonesia melalui program 1 BMT 1 desa. Tujuannya agar lebih mempermudah akses pembiayaan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada rentenir, seperti yang masih terjadi saat ini. Ia menuturkan terbatasnya akses keuangan usaha mikro dari lembaga keuangan formal membuat masyarakat mengakses sumber dana non bank seperti dari arisan atau rentenir. Baca: Ini Empat Syarat BMT Kuat!