kpr syariah

Standardisasi Produk Keuangan Syariah Mengacu Pada Tiga Hal Ini!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada dasarnya setiap akad/perjanjian yang dibuat oleh lembaga keuangan syariah tanah air harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai sumber hukum dalam operasional produk keuangan syariah, selain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Namun, acapkali sengketa masih saja terjadi.

kpr syariahKepala Bagian Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Setiawan Budi Utomo, menuturkan jika suatu akad tidak dibuat dengan menggunakan konstruksi yang ditetapkan DSN MUI, maka akad tersebut menjadi akad yang cacat hukum dan lemah yang berpotensi untuk dibatalkan demi hukum.

“Ada asumsi bahwa perjanjian standar yang dirancang oleh perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan muamalah syariah secara substantif sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN karena adanya beberapa klausul perjanjian masih dipengaruhi atau berpedoman pada perjanjian produk perbankan konvensional,” katanya dalam Seminar Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah, Kamis (20/11). Baca: Pentingnya Standarisasi Akad di Lembaga Keuangan Syariah

Setiawan memaparkan standardisasi produk jasa keuangan syariah secara prinsip mengacu pada tiga hal. Pertama, prosedur standar berupa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus ditempuh oleh lembaga penyedia jasa keuangan syariah dalam operasional produknya. Kedua, pedoman standar dalam menyusun kontrak baku yang akan digunakan dalam membuat perjanjian dengan nasabah. Ketiga, cakupan standar materi atau substansi yang harus dimuat dalam klausul perjanjian yang disesuaikan dengan fatwa DSN MUI dan prinsip syariah pada umumnya, di samping prinsip kehati-hatian dan good governance serta memenuhi standar market conduct.

Menurutnya, standarisasi produk jasa keuangan syariah yang secara praktis dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis syariah, sekaligus sebagai panduan yang memudahkan para notaris dan pelaku keuangan syariah. Dengan demikian, kepatuhan dan kesesuaian terhadap prinsip syariah dapat dijamin untuk melindungi kepentingan dan keadilan bagi semua pihak.