sukuk
Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat

Sukuk Proyek, Andalan Pemerintah Kembangkan Infrastruktur

[sc name="adsensepostbottom"]

Siapa bilang jenis instrumen sukuk pemerintah di Indonesia hanya terbatas pada struktur sukuk ijarah sale and lease back, yang hanya mendasarkan penerbitannya pada aset yang sudah eksisting? Sejak tahun 2012 silam, Kementerian Keuangan telah mengembangkan sukuk berbasis proyek yang kini telah menjadi andalan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan menggerakkan sektor riil.

sukuk
Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat/Foto: Yogie R

Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, pun memaparkan kepada Sharing tentang sukuk berbasis proyek di Indonesia. Dalam mekanisme penerbitan sukuk berbasis proyek, pemerintah membedakannya menjadi dua berdasar underlying proyek.

Yang pertama, sukuk berbasis proyek yang telah diterbitkan sejak awal 2012 sampai dengan sekarang adalah sukuk proyek yang underlying proyeknya diambil dari proyek-proyek kementerian dan lembaga yang sudah ada didalam APBN. “Artinya proyek yang dijadikan sebagai underlying didalam APBN memang adalah proyek yang sudah disetujui dari DPR pada awalnya,” kata Dahlan.

Begitu masuk APBN, Direktorat Pengelolaan Utang akan berkoordinasi dengan Direktorat Anggaran untuk meminta lease proyek-proyek kementerian dan lembaga untuk dijadikan sebagai underlying. “Itu kemudian kita terbitkan sukuk negara menggunakan proyek-proyek, itu namanya proyek underlying,” ujar Dahlan.

Jadi walau tanpa adanya penerbitan sukuk negara, proyek itu tetap jalan karena tetap dibiayai APBN. “Oleh kita, untuk pengganti barang milik negara kita gunakan proyek ini sebagai underlying. Kementerian Keuangan cukup memberitahukan kementerian lembaga lain yang nilainya sekian dan daerah ini digunakan sebagai underlying penerbitan sukuk negara,” jelas Dahlan.