Akademisi Universitas Wollongong Australia, Nadirsyah Hosen (kiri) dan Alumni Pusat Kajian Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia, Saptono Budi Satryo (kanan), memaparkan materinya dalam Seminar Syariah dan Legal Pluralisme di Asia Tenggara dan Australia di Gedung IASTH UI, Selasa (27/1).

Syariah Itu Luar Biasa Indah, Kalau…

[sc name="adsensepostbottom"]

Persepsi yang beredar mengenai hukum syariah acap dipandang sebagai hukum yang ketat dan tidak dinamis. Padahal, perlu pemahaman secara utuh dan benar mengenai hukum syariah agar dapat menerapkannya sesuai pada tempatnya.

Akademisi Universitas Wollongong Australia, Nadirsyah Hosen (kiri) dan Alumni Pusat Kajian Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia, Saptono Budi Satryo (kanan), memaparkan materinya dalam Seminar Syariah dan Legal Pluralisme di Asia Tenggara dan Australia di Gedung IASTH UI, Selasa (27/1).
Akademisi Universitas Wollongong Australia, Nadirsyah Hosen (kiri) dan Alumni Pusat Kajian Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia, Saptono Budi Satryo (kanan), memaparkan materinya dalam Seminar Syariah dan Legal Pluralisme di Asia Tenggara dan Australia di Gedung IASTH UI, Selasa (27/1).

Akademisi Universitas Wollongong Australia, Nadirsyah Hosen, mengatakan dunia kontemporer kini mulai mereduksi term Islam salah satunya mengenai syariah yang diidentikkan dengan hukum cambuk atau potong tangan. “Padahal, syariah luar biasa indah kalau dipahami dengan benar. Kalau hanya sepotong saja soal rajam dan potong tangan akhirnya akan menjadi persoalan. Inikah syariah?,” ujar Nadirsyah, dalam Seminar Syariah dan Legal Pluralisme di Asia Tenggara dan Australia yang digelar oleh Ikatan Alumni PSKTTI UI, Selasa (27/1).

Selain itu, penerapan hukum syariah pun harus mencermati kondisi masyarakat saat itu. Nadirsyah memaparkan ketika ada seorang pencuri yang mengambil harta di Baitul Mal saat masa paceklik di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Pencuri tersebut pun tak dikenai hukuman potong tangan oleh Khalifah Umar, sebagaimana hukum syariah yang awam berlaku, karena negara dinilai gagal menunaikan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. “Negara belum bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya karena gagal memenuhi kewajiban, jadi bagaimana mau menerapkan hukum potong tangan,” tukas Nadirsyah.

Di sisi lain, penerapan aturan yang sesuai dengan nilai Islam juga tak hanya mutlak berada di negara-negara mayoritas Islam. Nadirsyah mengatakan di masa awal Islam, umat Muslim yang tidak memiliki uang bisa meminta ke Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula dengan yang kini dilakukan oleh pemerintah Australia. Jika warga Australia ada yang tidak memiliki pekerjaan, maka ia akan memperoleh dukungan dana dari pemerintah.[su_pullquote align=”right”]“Kalau tidak punya uang tinggal ke Baitul Mal dan minta, artinya kalau mencuri akan dihukum potong tangan karena serakah” [/su_pullquote]

“Mereka pun akan ditanya mengapa tidak dapat kerja? Nah kalau dia tidak punya kualifikasi yang dibutuhkan, maka ia akan diikutkan kursus oleh pemerintah. Mereka pun malu kalau terus-terusan dikasih dana sama pemerintah. Nah, dulu Islam kan seperti itu juga, kalau tidak punya uang tinggal ke Baitul Mal dan minta, artinya kalau mencuri akan dihukum potong tangan karena serakah,” papar Nadirsyah.