Tax Holiday Gagal, Industri Bisa Beralih Ajukan Tax Allowance

[sc name="adsensepostbottom"]

Jika industri gagal memperoleh pembebasan pajak (tax holiday), coba ajukan untuk mendapat keringanan pajak (tax allowance).

tax-holiday_jrs_Jan-2012-300x225Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan tax holiday bukan hanya satu-satunya fasilitas insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong industri memproduksi barang yang berdaya saing. “Ada juga tax allowance. Kalau permohonan tax holiday ditolak, maka dapat diberikan tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2015,” kata Bambang dalam konferensi pers Kebijakan Tax Holiday, Kamis (27/8).

Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri dan peningkatan nilai tambah produk pertambangan, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih tembaga, emas, perak, bijih besi, pasir besi, bijih uranium, bijih thorium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan dan bahan galian lain yang tidak mengandung bijih besi. Baca: Pemerintah Arahkan Tax Holiday untuk Manufaktur

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor, pemerintah mengeluarkan kebijakan harmonisasi tarif Bea Masuk dengan menaikkan tarif Bea Masuk untuk produk tertentu. “Rata-rata Bea Masuk MFN setelah kenaikan adalah sebesar 8,83 persen (sebelumnya 7,73 persen),” ujar Bambang.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) yang efektif berlaku mulai 6 Mei 2015. Setidaknya ada 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance. Baca Juga: Jaga Fluktuasi Rupiah, BI Terapkan Kebijakan

Dikutip dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal, 143 bidang usaha itu terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.