Jika industri gagal memperoleh pembebasan pajak (tax holiday), coba ajukan untuk mendapat keringanan pajak (tax allowance).

Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri dan peningkatan nilai tambah produk pertambangan, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih tembaga, emas, perak, bijih besi, pasir besi, bijih uranium, bijih thorium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan dan bahan galian lain yang tidak mengandung bijih besi. Baca: Pemerintah Arahkan Tax Holiday untuk Manufaktur
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menarik investasi sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor, pemerintah mengeluarkan kebijakan harmonisasi tarif Bea Masuk dengan menaikkan tarif Bea Masuk untuk produk tertentu. “Rata-rata Bea Masuk MFN setelah kenaikan adalah sebesar 8,83 persen (sebelumnya 7,73 persen),” ujar Bambang.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) yang efektif berlaku mulai 6 Mei 2015. Setidaknya ada 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance. Baca Juga: Jaga Fluktuasi Rupiah, BI Terapkan Kebijakan
Dikutip dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal, 143 bidang usaha itu terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.
Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.

