
Kemana Dana Tabarru Nasabah Dikelola?
Akad tabarru sebagai kesepakatan hibah uang Anda membeli premi proteksi asuransi akan dikumpulkan bersama dengan nasabah lainnya yang menjadi dana tabarru yang kemudian dikelola perusahaan asuransi. Tanyakan kepada petugas perusahaan asuransi apakah penyaluran investasi dana tersebut sudah sesuai ajaran Islam, yaitu tidak mengandung unsur perjudian, barang haram, dan perbuatan maksiat.
Berapa Perhitungan Bagi Hasil Keuntungan?
Sesuai dengan kaidah syariah, investasi yang dikelola sebagian keuntungannya diperlukan untuk pembiayaan operasional si pemegang amanah dana tabarru, dalam hal ini si perusahaan asuransi, dan sebagian keuntungannya lagi akan dibagikan kepada nasabah. Pastikan Anda memahami aturan main bagi hasil ini, beberapa ada yang ditawarkan dalam bentuk potongan premi, ada juga dalam bentuk bonus uang tunai.
Banyak yang beralih ke asuransi syariah karena terdapat beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional. Salah satu kelebihan dari asuransi mobil syariah adalah si perusahaan tetap menggunakan fasilitas serta sistem manajemen yang sama dengan tim asuransi konvensionalnya. Begitu juga dengan syarat dan ketentuan pengajuan menjadi nasabah, sama saja, bedanya asuransi syariah dikelola dengan sesuai dengan akad dan prinsip tolong-menolong syariah yang adil serta tetap memproteksi aset Anda. Anda yang memiliki aset bergerak berharga, terutama para pemilik rental mobil, saatnya beralih ke asuransi mobil syariah.
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
Sumber:
- http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/?lang=bi, diakses pada 30 Maret 2014.
- http://otomotif.kompas.com/read/2009/10/27/17475839/Yuk..Pilih.Asuransi.Syariah.Mobil, diakses pada 30 Maret 2014.

