Uganda dan Tajikistan Bersiap Membuka Diri Bagi Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Sejumlah negara mulai menerima keuangan syariah sebagai salah satu alternatif dalam perekonomiannya. Misalnya saja, parlemen Uganda yang berdiskusi panjang selama bertahun-tahun untuk dapat memperkenalkan aturan keuangan syariah di negara itu.

ugandaPemerintah Uganda dilaporkan akan segera menyetujui tiga buah aturan mengenai keuangan syariah dalam amandemen undang-undang lembaga keuangan.

Menteri Keuangan Uganda, Maria Kiwanuka, telah mendorong seluruh partai di parlemen untuk meloloskan Islamic Banking Bill 2014 menjadi sebuah aturan. “Kabinet telah menyetujui kehadiran bank syariah dan sudah diserahkan ke parlemen. Jika parlemen menyetujuinya maka kami akan langsung bergerak,” kata Kiwanuka.

Kendati demikian, Kiwanuka mengakui jika industri keuangan syariah disetujui, maka Uganda akan menghadapi minimnya sumber daya manusia profesional sehingga dapat menghambat implementasi bank syariah di Uganda. Selain itu, para pelaku industri juga mengekspresikan kekhawatirannya jika lembaga keuangan syariah harus bertempur dengan bank konvensional yang telah lama ada di negara itu dan juga masih rendahnya kekuatan ekonomi para muslim di Uganda.

Namun begitu, Uganda sebenarnya punya potensi menjanjikan dengan populasi Muslim 12 persen atau sekitar tiga juta jiwa. Pemerintah Uganda juga sedang bekerja sama dengan Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture untuk memperkenalkan keuangan syariah di negara itu. Uganda akan menjadi bagian dari negara-negara di Afrika yang menawarkan layanan keuangan syariah di kawasan itu, selain Nigeria dan Kenya. Terdapat sejumlah sektor pembiayaan potensial di Uganda yaitu pertambangan, pertanian, perdagangan ekspor-impor, dan teknologi.

Tajikistan Menyusul

Sementara, parlemen Majlisi Namoyandagon di Tajikistan juga sudah menyetujui aturan mengenai aktivitas perbankan syariah di negara tersebut pada 14 Mei 2014. Bank sentral Tajikistan, National Bank of Tajikistan telah mengonfirmasi bahwa aturan tersebut akan dibawa ke majelis tertinggi parlemen (Majlisi Milli) untuk mendapat persetujuan di bulan Juni.

Peraturan itu akan menjadi pondasi bagi aktivitas bank syariah di Tajikistan. Regulator pun akan mampu mengembangkan regulasi dalam membentuk bank syariah maupun unit usaha syariah. Chairman National Bank of Tajikistan, Abdujabbor Shirinov, mengatakan krisis ekonomi global pada 2009 lalu membuat banyak lembaga keuangan internasional mengubah arahnya pada prinsip-prinsip keuangan syariah. “Prinsip keuangan syariah telah menunjukkan ketahanan dalam menghadapi krisis ekonomi,” kata Shirinov, sebagaiman dilansir dari Islamic Finance News, Jumat (16/5).

Banyak lembaga keuangan di negara-negara seperti Amerika, Cina, Rusia, Azerbaijan, Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan sejumlah negara di Eropa yang menawarkan produk keuangan syariah kepada nasabahnya. Tajikistan sendiri telah menyiapkan aturan perbankan syariah sejak 2012. Dengan populasi muslim sebesar 98 persen, negara ini telah menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap bank syariah, terutama yang terkait dengan keuangan mikro syariah.