Pemerintah berencana memberikan kredit permodalan berbunga rendah bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor. Sedianya, pemerintah akan menyediakan dana hingga Rp50 miliar.

Menurut Menteri Keuangan – Bambang P.S. Brodjonegoro, kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah ini bertujuan untuk tetap mendorong ekspor yang berpihak kepada UMKM, serta melindungi para pekerja dari ancaman PHK.
“Jika kami jumlahkan, ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27.000 dari ancaman PHK,” ujar Bambang di Jakarta, baru-baru ini.
Bambang lalu menjelaskan, salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperoleh pinjaman tersebut adalah tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, yang akan memperoleh pinjaman berbunga rendah ini adalah perusahaan padat karya dan rawan PHK, dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan berkisar 50 hingga 5.250 orang.
- Perkuat Ekosistem Haji, Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
Bambang menambahkan, usaha yang dapat memperoleh fasilitas pinjaman ini antara lain yang bergerak di sektor komoditas furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, serta hasil pertanian dan perkebunan.

