Wakaf produktif adalah inovasi baru dalam produk filantropi di Indonesia. Wakaf produktif meliputi hal-hal yang inovatif, termasuk surat-surat berharga serta asset-aset produktif lainnya. Ranah ekonomi wakaf satu ini bisa menjadi solusi hutang Indonesia.

Lalu bagaimana wakaf produktif ini bisa mengurangi beban hutang Indonesia atau bahkan mengeliminasinya? Gunawan memberikan sebuah hitung-hitungan ilustrasi potensi wakaf produktif yang potensial sebagai solusi mengeliminasi hutang Indonesia yang disampaikannya ke MySharing baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Gunawan, kita bisa mengambil perumpamaan bahwa jumlah Muslim kelas menengah di tanah air diperkirakan sebesar 10 juta orang, dengan penghasilan antara Rp. 1 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya. Nah, tiap-tiap Muslim tersebut akan memberikan wakaf uang, misalnya sebesar 1% dari penghasilannya tiap bulan (berkisar Rp. 10.000 sampai Rp 100.000). Maka akumulasi dana wakaf uang per bulan di tanah air akan berkisar antara Rp 100 miliar atau Rp. 1 triliun). Baca juga: Potensi Pasar Muslim Dunia Capai Miliaran Dolar
“Artinya dalam setahun, ada potensi wakaf uang antara Rp 1,2 trilyun sampai Rp 12 trilyun, yang bisa sebagai potensi dana pengganti hutang Negara. Nah, untuk membumikan ini semua, Indonesia membutuhkan banyak ahli ekonomi dan keuangan yang memiliki kemampuan berinovasi. Khususnya dengan produk wakaf yang bisa juga di-hybrid-kan dengan produk keuangan lainnya. Misalkan, pilihan untuk berinvestasi terlebih dahulu terlebih dahulu dengan asset-aset keuangan tertentu yang hasilnya diberikan opsi untuk wakaf uang,” papar Gunawan.
Pilihan lain menurut Gunawan, misalnya, semenjak dari awalnya para aghniya (orang-orang yang mampu) itu diberi pilihan produk wakaf dan investasi yang keduanya terpisah, namun terkolabrorasi dalam lembaga pengelola wakaf yang bekerjasama dengan manajer investasi pengelola reksadana syariah.
“Pilihan ini diharapkan dapat meningkatkan aktualisasi potensi wakaf, sekaligus memberikan kesempatan berinvestasi yang mempunyai nilai dunia akhirat. Dengan demikian terjadi sinergi positif dalam pembesaran jumlah wakaf dan jumlah investasi walaupun keduanya dikelola terpisah,” demikian jelas Gunawan menutup sarannya tentang mengoptimalkan potensi wakaf produktif di Indonesia.

