ekonomi wakaf

Wakaf Sebagai Filantropi Islam

Wakaf telah lama dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam dan peruntukannya tidak hanya terbatas di bidang keagamaan, tetapi juga pendidikan, sosial, pertanian, hingga layanan kesehatan. Wakaf pun menjadi salah satu bentuk distribusi kekayaan non pasar untuk menciptakan pemerataan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Pada dasarnya inti dari wakaf adalah menahan harta untuk digunakan bagi kemaslahatan umat yang dimaksudkan agar pemanfaatannya dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, sebagaimana dimaksudkan untuk menjadi pahala yang terus mengalir bagi seorang wakif sebagai bekalnya di akhirat nanti.

Sejak masa Rasulullah SAW wakaf telah dikenal sebagai salah satu kebijakan beliau dan menjadi sumber pendapatan negara. Hal itu dilakukan agar terjadi distribusi pendapatan yang merata, dan juga meningkatkan efisiensi pertukaran barang. Wakaf pun menjadi salah satu sarana untuk mempersempit kesenjangan antara kaum kaya dan miskin dan menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

ekonomi wakafPemikiran mengenai wakaf ikut berkembang di masa dinasti Islam. Para pemikir ekonomi klasik yang hidup di masa itu dapat dikatakan sepakat bahwa kehadiran filantropi Islam ini dapat menjadi salah satu bentuk jalur distribusi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di masa dinasti Islam ini pemikiran mengenai wakaf tunai mulai berkembang. Sebagian besar memperbolehkan wakaf barang bergerak atau tunai, asal pokoknya tetap langgeng. Di sisi lain, jenis peruntukannya pun semakin beragam, dengan tidak lagi identik dengan masjid, madrasah, atau lahan pertanian, tetapi meluas menjadi rumah sakit, pemandian, apartemen, jembatan, kanal dan ruko. Administrasinya juga semakin tertata dan melembaga dengan membentuk dewan wakaf.

Seiring waktu, pemikiran fikih membolehkan pengembangan wakaf dengan mengikuti proses-proses ekonomi modern, seperti mengikutsertakan bank dalam penghimpunan dana wakaf tunai. Di sejumlah negara, pengelolaan wakaf telah berkembang dalam bentuk investasi bisnis, seperti perusahaan ekspor-impor, industri tekstil, perusahaan pertambangan dan konstruksi.

Pemikiran wakaf di era modern pun tak terlepas dari wakaf uang. Akademisi asal Bangladesh, M.A Mannan mengemukakan pemikirannya mengenai wakaf uang yang dapat membantu menghapus kemiskinan dan berpartisipasi di bidang investasi sosial secara tetap. Melalui Social Investment Bank Ltd (SIBL), Mannan merekomendasikan perbankan sektor voluntary Islami dengan memperkenalkan Sertifikat Wakaf Tunai sebagai instrumen keuangan di perbankan.

Wakaf tidak hanya menjadi salah satu jalur distribusi non pasar yang mengusung keadilan sosial di masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional dan tertata, instrumen ini diharapkan dapat membantu meringankan beban fiskal suatu negara dan menunjang pengalokasian sumber dalam keuangan publik. Di sinilah diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat agar wakaf dapat diberdayakan lebih optimal.

Wakaf pada dasarnya merupakan kegiatan investasi, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan produktif agar menghasilkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal yang dapat dilakukan meliputi pembenahan manajemen, pembinaan nazhir yang profesional, membangun pola kemitraan dengan perusahaan, atau mengembangkannya ke saham dan instrumen keuangan lainnya. Dengan pengelolaan manajemen yang tepat, wakaf dapat menciptakan multiplier effect dan dapat menciptakan peluang pekerjaan baru, sehingga angka pengangguran dapat ditekan.