Salah satu kegiatan perbankan di gerai BSM. Foto: BSM

Warung Mikro Pembiayaan Berbasis Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) tidak harus di bank konvensional, bank syariah juga sudah melayani, salah satunya Warung Mikro Bank Syariah Mandiri (BSM) yang sukses menyehaterakan umat.

Warung Mikro BSM
Salah satu kegiatan perbankan di gerai BSM. Foto: BSM

Pinjaman tanpa agunan oleh beberapa bank diperkenalkan kepada masyarakat dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pinjam uang merupakan pilihan utama masyarakat jika menginginkan sesuatu ketimbang mengumpulkan pundi-pundi dengan menabung yang memakan waktu cukup lama.

Bagi orang yang tidak bijaksana, meminjam modal tanpa jaminan bisa membuat terlena untuk mewujudkan semua keinginan tanpa berpikir panjang. Apalagi masyarakat Indonesia sangat dikenal dengan sifat konsumtifnya.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini tidak hanya bisa diajukan di bank konvensional yang lebih menerapkan kepada imbalan bunga simpanan yang tinggi. Dimana penentuan suku bunga ditentukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya presentase bunga didasarkan pada jumlah uang pinjaman nasabah. Jumlah pembayaran bunganya tidak mengikat, sekalipun keuntungan bank berlipat ganda.

Pada bank syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA) disebut dengan produk pembiayaan. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada seluruh aktivitas pembiayaan, melainkan menggunakan sistem kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.

Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank syariah, dapat ditemukan dalam beberapa produk pembiayaan yang tidak mensyaratakan jaminan, seperti Warung Mikro yang diluncurkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM). Produk ini melimitkan pembiayaan sampai 100 juta, dan semua orang bisa mengajukan asalkan termasuk dalam golongan karyawan tetap (Golbertap) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.

Warung Mikro terbagi dalam tiga macam, yaitu:

Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas) Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya) Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
  1. Limit pembiayaan: minimal Rp2000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
  3. Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
  1. Limit pembiayaan: di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
  3. Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
  1. Limit pembiayaan: di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).Jangka waktu: maksimal 48 bulan.
  2. Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.

Syarat pengajuan bagi wiraswasta/profesi:

  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas
  • Surat keterangan/ijin usaha

Perorangan Golbertap:

  • Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun
  • Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan
  • Surat keterangan kerja/SK Pegawai

Badan usaha:

  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
  • Surat keterangan/ijin usaha
  • Akte pendirian/perubahan perusahaan

Warung Mirkro BSM Sejahterakan Umat

Bank Syariah Mandiri (BSM) terus berjuang mewujudkan pembangunan umat dengan pengembangan program Warung Mikro. Program ini memudahkan nasabah mendapatkan pinjaman dana pengembangan usaha secara syariah.

Corporate Secretary BSM, Taufik Machrus, saat dihubungi Jumat (12/9) mengatakan Warung Mikro menyediakan pinjaman bagi masyarakat pengelola usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usaha produktif. Pihak BSM sebagai penyedia modal akan melakukan survei dan penilaian kepada calon peminjam terhadap prospek usaha yang dilakukan.

Taufik menambahkan pelayanan produk Warung Mikro BSM berpegang pada prinsip bagi hasil dan nilai-nilai Islam, sehingga tidak membebani nasabah akan suku bunga yang rentan mengalami peningkatan. Prinsip yang dianut BSM sendiri adalah keadilan dimana imbalan atas dasar bagi hasil yakni keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. Pihak bank tidak boleh mendzalimi nasabah dengan menetapkan keuntungan secara sepihak, sebaliknya juga nasabah. “Produk Warung Mikro ini harus sejahterakan umat,” kata Taufik.

Nasabah Warung Mikro kini sudah mencapai 400 lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun pembiayaan yang sudah dikeluarkan hingga Juni 2014 ini kurang lebih Rp. 1,9 triliun. Progres kedepan, BSM tetap menyasar segmen ritel dalam pengembangan pembiayaan Warung Mikronya.

Taufik menegaskan bahwa BSM mendukung pengusaha kecil menengah agar menjadi kuat permodalannya serta sukses pengembangkan bisnis. “Pengusaha kecil menengah yang sukses dengan dukungan program Warung Mikro, akan menjadi basic ekonomi Indonesia,” ujarnya.