Pendekatan Islam dalam hal keuangan inklusif dilakukan baik melalui prinsip berbagi risiko maupun redistribusi. Dalam konsep redistribusi ini zakat dan wakaf dinilai dapat turut berperan dalam program keuangan inklusif untuk pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, lanjut Agus, salah satu program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui zakat. “Instrumen ini bisa untuk menciptakan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan,” kata Agus dalam Islamic Financial Services Board (IFSB) Seminar On Enhancing Financial Inclusion through Islamic Finance, Selasa (31/3). Baca: Peran Keuangan Syariah dalam Keuangan Inklusif
Standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf pun menjadi suatu hal yang diperlukan. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf diperlukan tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga internasional. Menurutnya, Indonesia merupakan negara terdepan dalam mengembangkan pengelolaan zakat wakaf yang baik.
“Prinsip ini yang akan diperkenalkan ke dunia dan dimotori Indonesia, karena itu kami berupaya agar kantor yang menjadi sekretariat (standarisasi zakat dan wakaf) ada di Indonesia agar lebih memudahkan menciptakan produk baru yang produktif. Jadi zakat dan wakaf tidak hanya untuk konsumtif, tapi juga produktif terutama memakai pula jalur elektronifikasi branchless banking,” papar Halim. Baca: BI, DSN-MUI, Baznas dan BWI Kerjasama Majukan Ekonomi Syariah
Sementara, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait dampak redistribusi zakat dan wakaf kepada masyarakat yang membutuhkan dan memastikan adanya pendekatan berkelanjutan untuk meningkatkan kehidupan umat Islam. “Ini hanya bisa dilakukan dengan infrastruktur yang lebih baik untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dengan solusi yang dirancang khusus daripada memberikan sistem pembayaran tradisional yang tidak concern pada keamanan keuangan dan stabilitas pendidikan,” jelas Muliaman.

