Aturan loan to value (LTV) masih memberatkan prospek bisnis gadai emas bank syariah.
Direktur Utama BNI Syariah, Imam T Saptono, mengatakan, sejak tahun lalu bisnis gadai emas sudah memasuki era perlambatan alias sunset. Setidaknya, menurut Imam, ada dua aturan yang menghambat pertumbuhan bisnis gadai emas. Pertama, aturan LTV yang tidak terlalu menguntungkan bank.
Kalau gadai emas, LTV untuk bank syariah sebesar 80 persen. Sementara di pegadaian tidak dibatas. Sehingga umumnya nasabah itu pindah ke pegadaian,” kata Imam kepada MySharing, usai Penarikan Pemenang Program Migrasi BNI Haji dan Hijrah Hasanah, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Imam, sekalipun dari sisi margin perbankan syariah bersaing dibandingkan pegadaian, tapi kalau LTV belum diubah relatif belum menarik. Karena masyarakat pada umumnya menginginkan LTV yang lebih besar dan sebagainya.
Faktor kedua, yaitu pembiayaan gadai emas dipatok maksimal Rp 25 juta, sedangkan di pegadaian tidak dibatasi. “Kami berharap regulator melonggarkan aturan main gadai emas agar bisnis ini bisa bangkit lagi,” ujar Imam.
Bank syariah berharap regulasi gadai emas diperlonggar agar dapat bersaing dengan Pegadaian Click To TweetImam memprediksikan bisnis gadai emas tahun 2016 ini masih melambat tidak booming seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, bisnis ini hanya akan ramai pada bulan Juni, manakala masyarakat membutuhkan untuk biaya sekolah dan lebaran. Tapi, pada bulan berikutnya bisnis ini akan turun lagi. Penuruan itu, kata dia, hal yang wajar karena bisnis gadai emas itu tidak bisa digenjot terlalu besar, karena dikhawatirkan akan pindah ke area spekulasi.