Kondisi ini memerlukan perhatian dan intervensi kebijakan yang komprehensif serta langkah strategis
Indonesia memulai era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 1 Januari 2014 lalu yang ditandai dengan lahirnya BPJS Kesehatan, dengan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
Momentum implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu dengan disepakatinya pencapaian kepesertaan semesta program jaminan kesehatan (universal health coverage) pada 2019.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, hasil monitoringdan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014, telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan, dan terus berlangsung hingga akhir tahun 2017 ini.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Sigit menegaskan, untuk sementara defisit JKN masih dapat ditanggulangi. Namun demikian, untuk jangka panjang, defisit JKN akan menggerogoti kepercayaan publik (distrust) terhadap JKN. Jika keadaan itu terjadi, amanat UUD 45 tidak bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif serta diperlukan langkah strategis yang dapat mencegah berkembangnya distrust guna menjamin kesinambungan JKN,” katanya pada saat pembukaan acara Kaleidoskop Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tahun 2017 di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mekanisme asuransi sosial selama ini belum terpenuhi secara utuh. Prinsip dasar itu adalah kecukupan dana bersama (adequacy).
“Pemerintah seharusnya mulai menghitung harga keekonomian setiap tahun dari masing-masing kelompok CBG dan kapitasi dikalikan dengan jumlah klaim menurut pengalaman tahun sebelumnya, Data itu menjadi acuan untuk perhitungan luran dengan membaginya dengan jumlah peserta aktif yang kemudian ditetapkan besaran iuran dalam Peraturan Presiden,” ungkapnya,

