Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 315 miliar.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama terus menggalakkan program peningkatan kualitas sarana dan prasarana layanan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Di tahun ini, Kementerian Agama berencana membangun 256 Balai Nikah dan Manasik Haji KUA.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menilai, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji yang berbasis di KUA penting untuk memperbaiki pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Sebelumnya, Kemenag telah menyelesaikan pembangunan 181 gedung layanan nikah dan manasik haji.
“Beban semakin berat karena jumlah unit gedung balai nikah yang akan dibangun bertambah jumlahnya. Selain itu juga perlu terus ditingkatkan akurasi terkait dengan data KUA nasional, untuk menetapkan lokasi-lokasi prioritas yang membutuhkan perbaikan gedung,” katanya dilansir dari laman Kementerian Agama, Kamis (12/1).
Dalam melaksanakan proyek tersebut, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 315 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara. Amin pun optimis proyek tersebut akan berjalan lancar sebagaimana tahun lalu, ketika pembangunan/rehabilitasi balai nikah dan manasik haji juga dibiayai oleh sukuk negara dengan total nilai sebesar Rp 183 miliar.
Di tahun ini, pembangunan 256 Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tersebar di sejumlah provinsi, yaitu: Aceh (10), Sumatera Utara (5), Bengkulu (4), Riau (4), Bangka Belitung (2), Jambi (8), Sumatera Barat (6), Sumatera Selatan (27), Lampung (18), Banten (4), Jawa Barat (8), Jawa Tengah (32), Yogyakarta (10), Jawa Timur (25).
Selain itu, proyek yang sama juga akan dilaksanakan di Kalimantan Barat (25), Kalimantan Tengah (9), Kalimantan Selatan (10), Nusa Tenggara Barat (2), Nusa Tenggara Timur (7), Sulawesi Tengah (7), Sulawesi Tenggara (5), Sulawesi Barat (6), Sulawesi Selatan (27), Gorontalo (3), Maluku Utara (3), Papua (2), dan Papua Barat (6). “Distribusi lokasi dan anggaran tersebut mengacu pada kesiapan masing-masing lokasi terkait syarat yang harus dipenuhi,” pungkas Amin.

