Plt Dirjen PPMD Kemendes PDTT, Taufik Madjid (batik coklat/kanan ujung), Dirjen Perimbangan Keuangan Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh (batik biru), dan Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Juweng (kemeja biru) pada diskusi bertajuk "Dana Desa :APBN Pro Rakyat atau Elit? di Resto Demang, Menteng,Jakarta, Kamis (3/8). foto MySharing.

2018, Dana Desa akan Direformulasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Reformulasi akan  berbasis formula, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, geografis, dan jumlah bobot besar kepada desa miskin.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh mengatakan, dana desa akan direformulasi. Yakni reformulasi itu selain berencana meningkatkan dana desa, pola penyaluran dananya juga akan diubah.

“Kita perlu melakukan reformulasi dari dana desa di tahun 2018 untuk fokus pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan secara geografis,” ungkap Boediarso pada diskusi bertajuk ”Dana Desa : APBN Pro Rakyat atau Elit?” di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Boediarso, memasuki tahun ketiga penyaluran dana desa,  kenyataannya meski sudah dikucurkan menunjukkan desa tertinggal dan sangat tertinggal masih cukup banyak. Desa tertinggal dan sangat tertinggal di Papua sebesar 96 persen, Jawa-Bali 31,2 persen, sementara Sumatera 74,1 persen, Kalimantan 84,8 persen, Nusa Tenggara 77 persen, dan Maluku 85 persen.

Boediarso juga mencontohkan, meski jumlah desa tertinggal di Jawa lebih kecil dari pada Sumatera, tapi dana desa yang digelontorkan hampir sama.Sumatera menerima dana desa sebesar Rp 18 triliun, sementara Jawa Rp 19 triliun. Artinya, walaupun dengan dana yang sama, pemanfaat secara tepat menjadi penting.

“Reformulasi itu akan mementingkan alokasi berbasis formula, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, geografis, dan jumlah bobot besar kepada desa mikin,” ungkap Boediaso.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen PPMD Kemendes PDTT, Taufik Madjid mengatakan, bahwa masih terlalu dini bicara pengentasan kemiskinan atau disparitas. Karena rasio dana desa sebesar Rp 60 triliun masih kecil.

“Kalau distribusinya dibagi rata dengan formula 90 dibanding 10. Bagaimana bicara dana desa untuk kesejahteraan, 90 persen dibanding 10 persen. Bagaimana bicara dana desa untuk kesejahteraan, 90 persen dana desa itu dibagi rata. Tidak melihat komponen yang lain, hanya 10 persen yang berdasarkan bobot,” paparnya.

Menurut Taufik, perlu ada perubahan formula pada 2018, yakni reformulasi itu untuk mengatasi ketimpangan di pulau terluar, terdepan, perbatasan, dan meningkatkan aksebilitas.

Taufik mencontohkan, dana desa di Papua sebesar Rp 800 juta, padahal kalau untuk pembangunan jalan saja sudah kurang, dengan bahan baku yang mahal.

Demikian juga Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Juweng berpendapat. Bahwa menurutnya, perbandingan alokasi dasar 90 persen banding 10 persen menyebabkan ketimpangan. Pembandingan dana desa itu harus sesuai kebutuhan masyarakat desa, yang disepakati dalam musyarawah desa.

”Apakah 75 persen desa itu sama-sama membutuhkan infrastruktur yang dicanangkan nasional? Ini harus dimusyawarahkan, tidak semata-mata hanya membangun sesuai arahan pusat,” ujarnya.