Periotias adalah koperasi yang mempunyai usaha simpan pinjam.
Mengawali tahun 2018, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menargetkan pembentukan sebanyak 1.100 unit koperasi. Sebagai perioritas adalah koperasi yang mempunyai usaha simpan pinjam. “Pada 2018, koperasi yang ditargetkan berdiri sebanyak 1.100 unit,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring.
Ini menurutnya, sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa kewenangan pengesahan Badan Hukum Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat yakni Kemenkop dan UKM.
Pada 2017, sebut Meliadi, koperasi yang telah berdiri dan disyahkan Akte Pendiriannya menjadi Badan Hukum ada sejumlah 3.892 unit koperasi. Namun demikian, koperasi yang sudah tidak aktif terindentifikasi dengan tidak melaksanakan kegiatan usaha dan tidak pernah Rapat Anggota Tahunan (RAT). Maka, koperasi tersebut dibubarkan.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Hingga Desember 2017, Meliadi menyebutkan sudah terdapat sebanyak 40.013 unit Koperasi yang dibubarkan. Dimana 7.235 koperasi dibubarkan oleh Daerah dan 32.778 dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. “Koperasi dibubarkan karena koperasi yang sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha dan tidak melakukan RAT,” kata dia.
Adapun lainnya, lanjut dia, hingga saat ini juga masih ada koperasi yang tengah sakit. Namun koperasi ini dapat kembali prima bila pengurus koperasi bisa merestrukturisasi strategi bisnisnya dan melakukan langkah-langkah penyempurnaan.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan oleh koperasi yang sakit adalah mengidentifikasi permintaan pasar, merancang produk yang dibutuhkan anggota maupun pelanggan, merencanakan proposal teknis (business plant), dan mendekatkan ke pemasok bahan baku.
Selain itu, langkah lainnya adalah memperbaiki saluran distribusi, menetapkan harga yang bersaing dan mencari akses pembiayaan, merancang hak merek serta peningkatan kapasitas sumber daya manusianya.
Meliadi menegaskan, Kemenkop dan UKM akan kembali memperbaharui data koperasi yang masih tidak aktif melalui laporan hasil identifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembaharuan data ini direncanakan akan dilakukan pada Februari 2018.

