Ada tiga langkah perbaikan untuk kemudahan berbisnis agar menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Indonesia berhasil menduduki peringat 109 dari 189 negara dalam hal kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB). Survei yang dirilis World Bank Group pada Oktober tahun 2015 menunjukkan kenaikan peringkat bagi kemudahan berbisnis di Indonesia dari yang sebelumnya di posisi 120.
Presiden Jokowi menargetkan agar posisi Indonesia dalam kemudahan berbisnis naik ke peringkat 40.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Perekonomian, Bambang Adi Winarso, mengakui bahwa target Presiden Jokowi untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Termasuk merombak ketentuan yang ada di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun kota.
“Saya kira ada harapan perubahan di deregulasi, perubahan di implementasi yang kini harus menggunakan teknologi dan transparan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Bambang, dalam Forum Dialog KPPO dan British Embassy bertajuk “Penyederhaan Perizinan Usaha di Daerah,” di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (17/3). Baca: Reformasi Perizinan Usaha di Daerah Masih Terhambat.
Menurunya, untuk mencapai kemudahan berbisnis sehingga menarik investor menanamkan investasinya di Indonesia, membutuhkan tiga langkah. Pertama, adalah penyederhanaan prosedur yang kini masih menjadi hambatan investor dalam proses pengurusan perizinan maupun regulasi.
Investor pun menjadi enggan berbisnis di Indonesia. “Lihat prosedur yang ada itu, berapa banyak prosedurnya. Kita harus mengubah dan menyederhanakan prosedur itu. Kita tinggal koordinasi dengan PTSP daerah,” tegas Bambang.
Perbaikan kedua, lanjut dia, adalah mengurangi pembiayaan logistik dengan membangun infrastruktur transportasi. Diharapkan dengan pembangunan infrastruktur biaya logistik bisa turun.
Ketiga, adalah pemangkasan perizinan usaha. Bambang menyakini cepatnya waktu untuk mengurus perizinan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Ini harus jelas karena ada izin yang tidak perlu lama, tapi ada juga yang perlu lama. Izin ini juga harus menggunakan teknologi dan informasi kalau tidak bakal lebih parah lagi waktu urus izinnya. Investor bisa lari nggan mau investasi di Indonesia,” ungkap Bambang.
Namun demikian, tegas dia, untuk menjalankan ketiga upaya perbaikan itu, harus ada koordinasi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, konsistensi dalam merealisasikannnya juga harus terus dijaga sehingga target peringkat 40 dalam kemudahan berbisnis bisa tercapai.Baca: Regulasi Perizinan Usaha di Indonesia Masih Sulit.

